Berita , D.I Yogyakarta

Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Merasa Terlalu Berat

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Krido suprayitno
Sidang vonis mantan Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Mantan Kepala Dinas Pertahanan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno, terdakwa kasus mafia tanah kas desa di DIY dijatuhi vonis selama empat tahun penjara.

Sidang putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Selain divonis empat tahun, dalam pembacaan vonis tersebut sebanyak dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dirampas dan denda Rp 300 juta.

Namun jika tidak dapat membayarkan denda tersebut, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan selama satu tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Dr. Muhammad Zaki Mubarrak, S.H., mengatakan atas fakta dan data yang terungkap dalam persidangan, kliennya berharap agar hal-hal tersebut dapat membuktikan bagaimana besarnya pengabdian dan perjuangan klien kami selama menjadi ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dinamika yang kemudian terjadi berkaitan dengan RS semua tidak dilatarbelakangi oleh niatan jahat apapun. 

“Atas tuntutan tim JPU klien kami merasa terlalu berat karena fakta dalam persidangan telah terungkap bahwa sama sekali tidak ada niat jahat maupun kerugian-kerugian faktual yang terjadi pada proses pemanfaatan tanah kas desa kalurahan Catur Tunggal. Bahkan berdasarkan berbagai keterangan saksi dan data dokumen yang ada, klien kami telah melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya usai sidang. 

Zakki menambahkan, atas putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa, pada prinsipnya klien akan menghormatinya karena hal tersebut tentunya telah dikaji dan telah dimusyawarahkan berdasarkan fakta dan pertimbangan hati nurani yang murni dari para Majelis Hakim. 

“Apabila klien kami dinyatakan bersalah dan diputuskan mendapatkan hukuman tertentu maka klien kami akan menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025