Berita , D.I Yogyakarta

Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Merasa Terlalu Berat

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Krido suprayitno
Sidang vonis mantan Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Mantan Kepala Dinas Pertahanan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno, terdakwa kasus mafia tanah kas desa di DIY dijatuhi vonis selama empat tahun penjara.

Sidang putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Selain divonis empat tahun, dalam pembacaan vonis tersebut sebanyak dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dirampas dan denda Rp 300 juta.

Namun jika tidak dapat membayarkan denda tersebut, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan selama satu tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Dr. Muhammad Zaki Mubarrak, S.H., mengatakan atas fakta dan data yang terungkap dalam persidangan, kliennya berharap agar hal-hal tersebut dapat membuktikan bagaimana besarnya pengabdian dan perjuangan klien kami selama menjadi ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dinamika yang kemudian terjadi berkaitan dengan RS semua tidak dilatarbelakangi oleh niatan jahat apapun. 

“Atas tuntutan tim JPU klien kami merasa terlalu berat karena fakta dalam persidangan telah terungkap bahwa sama sekali tidak ada niat jahat maupun kerugian-kerugian faktual yang terjadi pada proses pemanfaatan tanah kas desa kalurahan Catur Tunggal. Bahkan berdasarkan berbagai keterangan saksi dan data dokumen yang ada, klien kami telah melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya usai sidang. 

Zakki menambahkan, atas putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa, pada prinsipnya klien akan menghormatinya karena hal tersebut tentunya telah dikaji dan telah dimusyawarahkan berdasarkan fakta dan pertimbangan hati nurani yang murni dari para Majelis Hakim. 

“Apabila klien kami dinyatakan bersalah dan diputuskan mendapatkan hukuman tertentu maka klien kami akan menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025
12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

Sabtu, 29 Maret 2025