Berita , D.I Yogyakarta

Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Merasa Terlalu Berat

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Krido suprayitno
Sidang vonis mantan Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Mantan Kepala Dinas Pertahanan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno, terdakwa kasus mafia tanah kas desa di DIY dijatuhi vonis selama empat tahun penjara.

Sidang putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Selain divonis empat tahun, dalam pembacaan vonis tersebut sebanyak dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dirampas dan denda Rp 300 juta.

Namun jika tidak dapat membayarkan denda tersebut, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan selama satu tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Dr. Muhammad Zaki Mubarrak, S.H., mengatakan atas fakta dan data yang terungkap dalam persidangan, kliennya berharap agar hal-hal tersebut dapat membuktikan bagaimana besarnya pengabdian dan perjuangan klien kami selama menjadi ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dinamika yang kemudian terjadi berkaitan dengan RS semua tidak dilatarbelakangi oleh niatan jahat apapun. 

“Atas tuntutan tim JPU klien kami merasa terlalu berat karena fakta dalam persidangan telah terungkap bahwa sama sekali tidak ada niat jahat maupun kerugian-kerugian faktual yang terjadi pada proses pemanfaatan tanah kas desa kalurahan Catur Tunggal. Bahkan berdasarkan berbagai keterangan saksi dan data dokumen yang ada, klien kami telah melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya usai sidang. 

Zakki menambahkan, atas putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa, pada prinsipnya klien akan menghormatinya karena hal tersebut tentunya telah dikaji dan telah dimusyawarahkan berdasarkan fakta dan pertimbangan hati nurani yang murni dari para Majelis Hakim. 

“Apabila klien kami dinyatakan bersalah dan diputuskan mendapatkan hukuman tertentu maka klien kami akan menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Kamis, 02 Mei 2024 20:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Kamis, 02 Mei 2024 20:11 WIB
TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

Kamis, 02 Mei 2024 19:53 WIB
Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Kamis, 02 Mei 2024 19:50 WIB
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Kamis, 02 Mei 2024 19:26 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta Resmi Dibuka

Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta Resmi Dibuka

Kamis, 02 Mei 2024 19:21 WIB
Emas dan Nangka Muda Jadi Penyebab Inflasi di Kota Yogyakarta

Emas dan Nangka Muda Jadi Penyebab Inflasi di Kota Yogyakarta

Kamis, 02 Mei 2024 19:17 WIB
Seorang Anak Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Anak Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 02 Mei 2024 18:22 WIB
Apes, Ketahuan Hendak Maling di Piyungan Bantul, Pria Asal Boyolali Kabur Tinggalkan Motor

Apes, Ketahuan Hendak Maling di Piyungan Bantul, Pria Asal Boyolali Kabur Tinggalkan Motor

Kamis, 02 Mei 2024 17:51 WIB
Ditinggal Hajatan, 2 Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar

Ditinggal Hajatan, 2 Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar

Kamis, 02 Mei 2024 17:30 WIB