Berita , D.I Yogyakarta

Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Merasa Terlalu Berat

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Krido suprayitno
Sidang vonis mantan Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Mantan Kepala Dinas Pertahanan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno, terdakwa kasus mafia tanah kas desa di DIY dijatuhi vonis selama empat tahun penjara.

Sidang putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Selain divonis empat tahun, dalam pembacaan vonis tersebut sebanyak dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dirampas dan denda Rp 300 juta.

Namun jika tidak dapat membayarkan denda tersebut, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan selama satu tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Dr. Muhammad Zaki Mubarrak, S.H., mengatakan atas fakta dan data yang terungkap dalam persidangan, kliennya berharap agar hal-hal tersebut dapat membuktikan bagaimana besarnya pengabdian dan perjuangan klien kami selama menjadi ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dinamika yang kemudian terjadi berkaitan dengan RS semua tidak dilatarbelakangi oleh niatan jahat apapun. 

“Atas tuntutan tim JPU klien kami merasa terlalu berat karena fakta dalam persidangan telah terungkap bahwa sama sekali tidak ada niat jahat maupun kerugian-kerugian faktual yang terjadi pada proses pemanfaatan tanah kas desa kalurahan Catur Tunggal. Bahkan berdasarkan berbagai keterangan saksi dan data dokumen yang ada, klien kami telah melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya usai sidang. 

Zakki menambahkan, atas putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa, pada prinsipnya klien akan menghormatinya karena hal tersebut tentunya telah dikaji dan telah dimusyawarahkan berdasarkan fakta dan pertimbangan hati nurani yang murni dari para Majelis Hakim. 

“Apabila klien kami dinyatakan bersalah dan diputuskan mendapatkan hukuman tertentu maka klien kami akan menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025
2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Jumat, 27 Juni 2025
Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Kamis, 26 Juni 2025
Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Kamis, 26 Juni 2025
Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Kamis, 26 Juni 2025