Berita , D.I Yogyakarta
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

HARIANE – Empat orang tertangkap petugas Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) karena mengabaikan larangan pendakian dan melakukan pendakian ilegal di Gunung Merapi.
Sebagai informasi, larangan pendakian di Gunung Merapi masih berlaku berdasarkan analisis dan kajian terhadap data aktivitas vulkanik gunung tersebut.
Penutupan aktivitas pendakian ini dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, mengatakan bahwa keempat pendaki tersebut terdiri dari dua kelompok yang melakukan pendakian pada waktu berbeda.
Kelompok pertama adalah Y (42), warga Magelang, dan F (22), warga Sragen, yang melakukan pendakian pada 8 Juni 2025.
Meskipun berasal dari daerah yang berbeda dan sebelumnya tidak saling mengenal, komunikasi awal di antara mereka terjalin melalui media sosial TikTok.
Obrolan kemudian berlanjut ke WhatsApp, hingga keduanya memutuskan untuk mendaki secara ilegal melalui jalur terlarang yang saat ini masih ditutup karena potensi bahaya erupsi.
Petugas TNGM melakukan pelacakan dan investigasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menghubungi para pelanggar.
“Setelah identitas mereka kami temukan, kami langsung menghubungi melalui telepon dan DM media sosial,” kata Wahyudi.
Tak berselang lama, petugas TNGM kembali menemukan dua pendaki lain yang hendak melakukan hal serupa pada 15 Juni 2025.
Kejadian ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua sepeda motor tak dikenal yang terparkir di sekitar pos New Selo, salah satu titik populer yang biasa digunakan pendaki sebelum penutupan diberlakukan.
Setelah ditelusuri, ditemukan dua remaja, yaitu A (20), warga Bantul, dan N (17), warga Ambarawa, yang sedang mempersiapkan pendakian.