Berita , D.I Yogyakarta
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Keduanya langsung diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wahyudi menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga membahayakan keselamatan pendaki dan petugas.
Tak hanya dilarang mendaki Gunung Merapi, keempat pelaku juga diblacklist dari seluruh kawasan gunung yang berstatus taman nasional di Indonesia selama tiga tahun ke depan.
“Blacklist untuk pendaki ilegal itu berlaku juga untuk gunung-gunung berstatus taman nasional lain di Indonesia selama tiga tahun,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, para pelaku pendakian ilegal ini juga dikenai sanksi tambahan berupa kerja sosial membersihkan kawasan wisata alam Kalitalang selama tiga bulan.
Wahyudi menyebut sanksi tambahan ini merupakan bagian dari pendekatan edukatif yang diambil pihak Balai TNGM untuk membentuk kesadaran ekologis dan kedisiplinan terhadap peraturan konservasi.
“Mereka juga akan membersihkan objek wisata alam (OWA) Kalitalang selama tiga bulan sebagai bentuk sanksi. Ini sanksi yang mendidik agar tidak diulangi,” terangnya.
Pihak Balai TNGM menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di titik-titik rawan pelanggaran.
Jalur-jalur pendakian akan dipantau secara ketat, termasuk dengan bantuan laporan masyarakat dan pemantauan aktivitas digital di media sosial.
“Kami akan meningkatkan penjagaan agar kejadian serupa tidak terulang. Sekali lagi, kami ingatkan bahwa Gunung Merapi masih kami tutup untuk setiap aktivitas pendakian,” tandasnya.****