Berita , D.I Yogyakarta
Lurah Maguwoharjo Terlibat Mafia Tanah di Sleman, Berikut Hubungannya dengan Robinson Saalino
Wahyu Turi
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin. (Foto: Wahyu Turi K)
“Penahanan kota berdasarkan surat keterangan dokter RS Wirosaban menyatakan yang bersangkutan memerlukan kontrol rutin dan cuci darah dua kali seminggu di RS Islam Yogyakarta PDHI,” terangnya.
Sementara itu Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menambahkan dengan penetapannya sebagai tahanan kota, Kasidi diwajibkan memakai gelang khusus selama penahanan yakni 20 hari terhitung sejak 2 November 2023.
“Gelang tersebut sebagai pendeteksi jika yang bersangkutan keluar dari wilayah Kejati DIY atau tidak,” imbuhnya. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com