Berita , D.I Yogyakarta

Mahkamah Agung Bantah Adanya Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mahkamah agung
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suharto sampaikan tanggapan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Mahkamah Agung RI membantah adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) melalui rilis media dan Term of Reference Diskusi Publik.

Rilis mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung sebesar Rp. 97.020.757.125 itu kemudian menjadi pemberitaan beberapa media massa pada 11 September 2024.

Pemberitaan tersebut juga direspons dengan unjuk rasa yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan “Aliansi Mahasiswa Jakarta” pada 12 September 2024.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suharto menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung (MA).

Fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.

“Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan (contoh terlampir),” kata Suharto, Selasa, 17 September 2024.

Untuk memudahkan proses penyerahan sebagian hak hakim agung atas honorarium penanganan perkara tersebut, para Hakim Agung membuat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia untuk melakukan pendebetan dana dari rekening penerimaan HPP masing-masing hakim agung.

“Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas honorarium penanganan perkara dan surat kuasa pendebetan. Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan,” jelasnya.

Selain itu, MA juga membantah adanya dugaan IPW atas Honorarium Penanganan Perkara (HPP) yang didistribusikan kepada penerima hanya sebesar 74,05 persen, sedangkan sisanya sebesar 25,95 persen digunakan oleh pimpinan MA untuk kepentingan pribadi.

Sebab, uang honorarium penanganan perkara dibagikan secara habis (100%) kepada penerima alokasi sesuai besaran yang ditetapkan.

Ia mengatakan pernyataan IPW bahwa yang didistribusikan hanya sebesar 74,05 persen tidak benar karena perhitungan tersebut semata-mata didasarkan pada penjumlah data yang tersaji dalam memorandum Panitera MA kepada hakim agung. Yakni Ketua Majelis 26 persen, Anggota Majelis I 17 persen, Anggota Majelis II 17 persen, Panitera Pengganti 7,5 persen, Panitera Muda Kamar 1 persen, operator 3,55 persen dan staf majelis 2 persen, sehingga total besaran memorandum tersebut 74,05 persen.

Memorandum tersebut hanya memuat daftar penerima HPP yang ada dalam kamar, sedangkan penerima alokasi HPP lainnya tidak dimuat dalam memorandum tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025
12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

Sabtu, 29 Maret 2025
Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Sabtu, 29 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025