Berita , D.I Yogyakarta

Mahkamah Agung Bantah Adanya Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mahkamah agung
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suharto sampaikan tanggapan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Mahkamah Agung RI membantah adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) melalui rilis media dan Term of Reference Diskusi Publik.

Rilis mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung sebesar Rp. 97.020.757.125 itu kemudian menjadi pemberitaan beberapa media massa pada 11 September 2024.

Pemberitaan tersebut juga direspons dengan unjuk rasa yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan “Aliansi Mahasiswa Jakarta” pada 12 September 2024.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suharto menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung (MA).

Fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.

“Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan (contoh terlampir),” kata Suharto, Selasa, 17 September 2024.

Untuk memudahkan proses penyerahan sebagian hak hakim agung atas honorarium penanganan perkara tersebut, para Hakim Agung membuat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia untuk melakukan pendebetan dana dari rekening penerimaan HPP masing-masing hakim agung.

“Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas honorarium penanganan perkara dan surat kuasa pendebetan. Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan,” jelasnya.

Selain itu, MA juga membantah adanya dugaan IPW atas Honorarium Penanganan Perkara (HPP) yang didistribusikan kepada penerima hanya sebesar 74,05 persen, sedangkan sisanya sebesar 25,95 persen digunakan oleh pimpinan MA untuk kepentingan pribadi.

Sebab, uang honorarium penanganan perkara dibagikan secara habis (100%) kepada penerima alokasi sesuai besaran yang ditetapkan.

Ia mengatakan pernyataan IPW bahwa yang didistribusikan hanya sebesar 74,05 persen tidak benar karena perhitungan tersebut semata-mata didasarkan pada penjumlah data yang tersaji dalam memorandum Panitera MA kepada hakim agung. Yakni Ketua Majelis 26 persen, Anggota Majelis I 17 persen, Anggota Majelis II 17 persen, Panitera Pengganti 7,5 persen, Panitera Muda Kamar 1 persen, operator 3,55 persen dan staf majelis 2 persen, sehingga total besaran memorandum tersebut 74,05 persen.

Memorandum tersebut hanya memuat daftar penerima HPP yang ada dalam kamar, sedangkan penerima alokasi HPP lainnya tidak dimuat dalam memorandum tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025
Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Senin, 21 Juli 2025
Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Senin, 21 Juli 2025
Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Senin, 21 Juli 2025
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Senin, 21 Juli 2025
‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

Senin, 21 Juli 2025