Berita , Nasional
Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar Diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Korban Diiming-imingi Hal ini
HARIANE - Diketahui modus tindak pidana perdagangan orang di Myanmar diungkapkan oleh Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai kasus perdagangan manusia di Myanmar pada Selasa, 16 Mei 2023.
Dalam modus operandi yang disebutkan, dijelaskan pula mengenai detail lain mengenai kasus perdagangan manusia di Myanmar lainnya mulai dari proses pemberangkatan.
Berikut informasi lengkap yang diperoleh dari pernyataan dari pihak kepolisian.
Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar
Menurut Divisi Human Polri, tersangka kejahatan ini tak menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran.
Korban diberangkatkan tanpa adanya visa kerja. Padahal semua tenaga kerja yang akan berangkat ke luar negeri sebenarnya harus memiliki hal ini.
Selain itu, korban juga dibekali surat tugas palsu dari sebuah CV yang dinamakan Prima Karya Gemilang dan nametag untuk mengelabui petugas imigrasi.
Usai lolos di imigrasi, korban diberangkatkan ke Bangkok untuk interview dan seleksi. Nantinya jika diterima, tersangka akan menyatakan bahwa korban diizinkan untuk bekerja.
Korban pun telah dibekali tiket pulang pergi Jakarta-Bangkok. Sedangkan untuk berangkat ke Myanmar, korban diberangkatkan secara ilegal melalui perbatasan.
Berdasarkan temuan kepolisian, korban dijanjikan kerja sebagai Marketing Operator Online dengan gaji berkisar antara 12-15 juta dan diberi komisi jika mencapai target.