Berita , Nasional

Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar Diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Korban Diiming-imingi Hal ini

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar
Modus tindak pidana perdagangan orang di Myanmar ternyata begini. (Ilustrasi: Freepik/ rawpixel.com)

HARIANE - Diketahui modus tindak pidana perdagangan orang di Myanmar diungkapkan oleh Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai kasus perdagangan manusia di Myanmar pada Selasa, 16 Mei 2023.

Dalam modus operandi yang disebutkan, dijelaskan pula mengenai detail lain mengenai kasus perdagangan manusia di Myanmar lainnya mulai dari proses pemberangkatan.

Berikut informasi lengkap yang diperoleh dari pernyataan dari pihak kepolisian.

Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar

Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar
Modus tindak pidana perdagangan orang di Myanmar,
korban diiming-imingi gaji sebesar ini.
(Ilustrasi: Freepik/ jcomp)

Menurut Divisi Human Polri, tersangka kejahatan ini tak menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran.

Korban diberangkatkan tanpa adanya visa kerja. Padahal semua tenaga kerja yang akan berangkat ke luar negeri sebenarnya harus memiliki hal ini.

Selain itu, korban juga dibekali surat tugas palsu dari sebuah CV yang dinamakan Prima Karya Gemilang dan nametag untuk mengelabui petugas imigrasi.

Usai lolos di imigrasi, korban diberangkatkan ke Bangkok untuk interview dan seleksi. Nantinya jika diterima, tersangka akan menyatakan bahwa korban diizinkan untuk bekerja.

Korban pun telah dibekali tiket pulang pergi Jakarta-Bangkok. Sedangkan untuk berangkat ke Myanmar, korban diberangkatkan secara ilegal melalui perbatasan.

Berdasarkan temuan kepolisian, korban dijanjikan kerja sebagai Marketing Operator Online dengan gaji berkisar antara 12-15 juta dan diberi komisi jika mencapai target.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025
Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Sabtu, 28 Juni 2025
Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 28 Juni 2025