Berita , Nasional

Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar Diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Korban Diiming-imingi Hal ini

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar
Modus tindak pidana perdagangan orang di Myanmar ternyata begini. (Ilustrasi: Freepik/ rawpixel.com)

HARIANE - Diketahui modus tindak pidana perdagangan orang di Myanmar diungkapkan oleh Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai kasus perdagangan manusia di Myanmar pada Selasa, 16 Mei 2023.

Dalam modus operandi yang disebutkan, dijelaskan pula mengenai detail lain mengenai kasus perdagangan manusia di Myanmar lainnya mulai dari proses pemberangkatan.

Berikut informasi lengkap yang diperoleh dari pernyataan dari pihak kepolisian.

Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar

Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar
Modus tindak pidana perdagangan orang di Myanmar,
korban diiming-imingi gaji sebesar ini.
(Ilustrasi: Freepik/ jcomp)

Menurut Divisi Human Polri, tersangka kejahatan ini tak menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran.

Korban diberangkatkan tanpa adanya visa kerja. Padahal semua tenaga kerja yang akan berangkat ke luar negeri sebenarnya harus memiliki hal ini.

Selain itu, korban juga dibekali surat tugas palsu dari sebuah CV yang dinamakan Prima Karya Gemilang dan nametag untuk mengelabui petugas imigrasi.

Usai lolos di imigrasi, korban diberangkatkan ke Bangkok untuk interview dan seleksi. Nantinya jika diterima, tersangka akan menyatakan bahwa korban diizinkan untuk bekerja.

Korban pun telah dibekali tiket pulang pergi Jakarta-Bangkok. Sedangkan untuk berangkat ke Myanmar, korban diberangkatkan secara ilegal melalui perbatasan.

Berdasarkan temuan kepolisian, korban dijanjikan kerja sebagai Marketing Operator Online dengan gaji berkisar antara 12-15 juta dan diberi komisi jika mencapai target.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025