Berita
Motif Penganiayaan Ayah Kandung di Jakarta Barat Terungkap, Ternyata Pelaku Terpengaruh Hal ini
Annisa Nur Fadhilah
Motif Penganiayaan Ayah Kandung di Jakarta Barat Terungkap, Ternyata Pelaku Terpengaruh Hal ini
Setelah mengamankan pelaku, pihak kepolisian kemudian mencurigai adanya kemungkinan pengaruh narkotika karena pelaku melakukan tindakan keji kepada orang tua kandungnya sendiri.
“Kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orang tuanya sehingga kami lakukan tes urine. Ternyata hasil positif sabu,” jelas Putra.
Atas tindakannya ini, pelaku didakwa karena telah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
BACA JUGA : 8 Pelaku Penganiayaan ART di Jakarta Selatan Dibekuk Polisi, Korban Sempat Dirantai di Kandang AnjingPasal 351 KUHP ini mengatur tentang hukuman bagi pelaku penganiayaan. Terlebih, pelaku berada dalam pengaruh sabu yang tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan masa hukuman. Kasus penganiayaan ayah kandung di Jakarta ini akan mendapatkan penanganan serius mengingat pelaku menyebabkan luka berat kepada korban.****