Berita , D.I Yogyakarta
Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul
HARIANE – Kasus dugaan mafia tanah yang merugikan Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, menyeret nama eks anggota DPRD Bantul, Bibit Rustamta. Bibit pun turut dilaporkan ke polisi.
Kasus ini mencuat setelah seorang lansia buta huruf bernama Mbah Tupon, yang tanahnya seluas 1.655 meter persegi terancam disita bank akibat mafia tanah.
Bibit akhirnya angkat bicara. Ia mengaku hanya membantu Mbah Tupon mengurus pemecahan sertifikat tanah.
"Saya hanya menerima permohonan bantuan Mbah Tupon," kata Bibit, Senin (28/04/2025).
Adapun, kasus ini berawal ketika Mbah Tupon akan menjual tanahnya. Ia juga berencana menghibahkan sebagian tanahnya untuk akses jalan dan gudang RT.
Sebagian tanah yang dijual, yaitu seluas 298 meter persegi, kemudian dibeli Bibit. Proses jual beli dilakukan dan pemecahan tanah selesai pada 2023.
"Pada tahun 2023 akhirnya pecah pertama melalui notaris yang dipilih oleh Bapak Tupon selesai. Saat itu ada saudaranya yang menyampaikan kepada saya bahwa notaris yang memproses pecah pertama sudah tidak bersedia untuk pecah kedua, karena perlu jeda waktu untuk melakukan prosesnya," terang Bibit.
Dalam keterangan tertulisnya, Bibit menyampaikan bahwa Mbah Tupon sempat memintanya untuk mencarikan notaris yang bisa membantu memecah sertifikat.
"Beberapa waktu berselang, saudara TR (terlapor lain) datang ke rumah untuk membicarakan keperluan lain, dan saya sempat sampaikan tentang permohonan rencana Bapak Tupon yang berkeinginan untuk memecah sertifikat lagi. Saya bertanya kepada TR apakah ada kenalan notaris yang bisa memproses, TR menjawab ada dan siap membantu," katanya.
Sehari setelahnya, Bibit mengaku mengundang Tupon. Saat itu Tupon menyatakan masih berkehendak memecah sertifikat. Bibit kemudian mengatakan ada orang, yakni TR, yang siap membantu proses pemecahan.
Selanjutnya, Tupon mengantarkan sertifikat ke rumah Bibit. Bibit lalu mengundang TR dan menyerahkan sertifikat milik Tupon.
"Sejak saat itu, Bapak Tupon dan TR melakukan komunikasi langsung tanpa perantara saya terkait dengan pengurusan pecah sertifikat. Namun untuk pembiayaan, TR agar langsung meminta kepada saya karena uang untuk keperluan proses pemecahan sertifikat sudah ada pada saya yang bersumber dari sisa pembayaran penjualan tanah sebelumnya," katanya.