Hukum ngupil saat puasa. (Pexels/Pixabay)
Dilansir dari situs resmi NU Online, lubang hidung, telinga maupun mulut memiliki batas awal yang tidak boleh dilewati oleh suatu benda.
Apabila benda melewati batas awal tersebut maka batal puasa. Sebaiknya jika benda tidak melewati batas tersebut maka puasanya sah.
Seperti penjelasan Buya Yahya, batas awal hidung yang disebut dengan muntaha khaysum berada sejajar dengan mata.
Batas awal mulut berada di kerongkongan atau hulqum, sedangkan batas awal telinga adalah bagian dalam yang tidak terlihat oleh mata.
Demikian penjelasan mengenai hukum ngupil saat puasa dari Buya Yahya yang sebaiknya diketahui. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.