Berita
Operasi Zebra 2022 Kembali Digelar Tanpa Tilang Manual, Masyarakat Wajib Taat Aturan Lalu Lintas
Feni Amelia
Operasi Zebra 2022 Kembali Digelar Tanpa Tilang Manual, Masyarakat Wajib Taat Aturan Lalu Lintas
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
Bagi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi akan dikenakan pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi batas kecepatan
Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan mengemudi akan dikenakan pasal 287 ayat 5 dengan sanksi berupa denda paling banyak Rp 500.000.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Pengendara yang masih di bawah umur dan pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pasal 281 dengan sanksi berupa denda paling banyak Rp 1.000.000.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sepeda motor yang digunakan untuk berboncengan lebih dari satu orang, akan dikenakan pasal 292 dengan sanksi berupa denda paling banyak Rp 250.000.
9. Kendaraan bermotor, R4, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Pengendara yang melakukan pelanggaran semacam ini akan dikenakan pasal 286 dengan sanksi berupa denda paling banyak Rp 500.000.
10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart
Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standart akan dikenakan pasal 285 ayat 1 dengan sanksi berupa denda paling banyak Rp 250.000.