Berita, Jabodetabek
39 Pelaku Curanmor di Bogor Berhasil Ditangkap, Puluhan Barang Bukti Diamankan
HARIANE - Pelaku curanmor di Bogor berhasil diringkus oleh pihak kepolisian selama masa Operasi Jaran 2023 yang dilaksanakan pada 22 Februari hingga 3 Maret 2023.
Selain menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berjumlah 39 orang, Polres Bogor juga berhasil mengamankan puluhan sepeda motor dan beberapa alat bukti tindak kejahatan.
Seperti diwartakan laman Tribratanews Polres Tabalong, Operasi Jaran adalah operasi kepolisian yang menyasar para pelaku kejahatan kendaraan bermotor, kelompok sindikat atau jaringan kejahatan bermotor, dan tempat atau lokasi yang dijadikan sasaran pelaku kejahatan bermotor.
39 Pelaku Curanmor di Bogor Diungkap dalam Gelaran Pers Rilis
Sejumlah 39 pelaku pencurian motor di Bogor berhasil diringkus oleh pihak Polres Bogor selama Operasi Jaran 2023. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan puluhan barang bukti.
Seperti dilansir dari unggahan Instagram @humaspolresbogor, pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut kemudian diungkap dalam pers rilis yang digelar pada Senin, 6 Maret 2023.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkap bahwa 39 orang pelaku yang berhasil diringkus ini berasal dari berbagai daerah.
Pelaku berasal dari wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kota Lampung, Kabupaten Lebak Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, dan Kota Bekasi.
Para pelaku diamankan di tempat dan lokasi yang berbeda-beda.

Pihak polisi mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan yaitu melakukan pengerusakan pada kunci kontak kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci letter T, dengan sasaran kendaraan yang terparkir di pinggiran jalan dan parkiran toko.
Polres Bogor juga mengungkap barang bukti berupa 40 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu, dan 1 buah senjata api.
“Akibat perbuatannya, para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ungkap AKBP Iman Imanuddin.