HARIANE - Pelaku kasus suami aniaya istri hamil di Tangsel yang viral di media sosial berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
BD berhasil ditangkap pada Selasa, 18 Juli 2023 setelah buron selama lima hari.
Dalam pengakuannya, ia meminta maaf dan mengaku khilaf saat menganiaya istrinya.
Diberitakan sebelumnya bahwa kasus KDRT ini viral di media sosial lantaran korban yang tengah hamil muda babak belur setelah dianiaya oleh pelaku.
Dalam video amatir yang beredar, terlihat bagaimana pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang sudah tidak berdaya.
Pelaku Kasus Suami Aniaya Istri Hamil di Tangsel Positif Narkoba
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tangerang Selatan, terlihat sosok pelaku yang turut dihadirkan mengenakan baju tahanan berwarna merah.
BD yang melakukan penganiayaan terhada istrinya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim POlres Tangerang Selatan di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.
Dengan tangan terborgol, BD nampak tertunduk saat menyampaikan permohonan maaf.
"Saya bersalah melakukan KDRT, memukuli istri saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Dikarenakan saya khilaf," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Kapolres Kota Tangerang AKBP Faisal Febrianto mengatakan bahwa pelaku KDRT istri hamil itu positif mengkonsumsi Narkoba setelah dilakukan tes urine.
“Perlu diketahui, tersangka ini positif setelah kita lakukan pengecekan urine dan positif narkoba metamfetamin,” katanya.