Berita

Pelaku Kekerasan Seksual pada Pelajar SD di Kota Yogyakarta Ancam Korban dengan Pisau

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Polresta Yogyakarta menangkap pelaku kekerasan seksual pada pelajar SD swasta di Kota Yogyakarta
Barang bukti dan pelaku kekerasan seksual pada pelajar SD di Kota Yogyakarta telah diamankan Polresta Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Polresta Yogyakarta akhirnya telah menangkap oknum guru pelaku kekerasan seksual terhadap pelajar SD swasta di Kota Yogyakarta. Pelaku berinisial JL (24) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 12 Januari 2024 di kediamannya di wilayah Sleman.

JL ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Sebelumnya, JL dilaporkan oleh salah satu guru disekolah tersebut karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 siswanya sendiri.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya lima orang yang memenuhi unsur pidana yakni satu perempuan dan empat laki-laki. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan 10 anak lainnya yang tidak memenuhi unsur pidana karena hanya dipegang di bagian pundak. 

"Dia memang di pegang tapi pegang pundak, kalo yang lima itu sudah pegang alat vital," ujarnya saat konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Senin, 15 Januari 2024.

Sementara, Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya lima baju milik korban, satu baju milik tersangka, satu buah handphone, dan satu buah pisau. 

Terkait pisau yang digunakan untuk mengancam korban, Probo menyebut barang tersebut didapatkan pelaku dari lingkungan sekolah. 

"Itu pisau dari sekolahan," tandasnya. 

Adapun, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang as perubahan kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Senin, 28 April 2025
Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Senin, 28 April 2025
Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025