Berita
Pelaku Kekerasan Seksual pada Pelajar SD di Kota Yogyakarta Ancam Korban dengan Pisau
HARIANE- Polresta Yogyakarta akhirnya telah menangkap oknum guru pelaku kekerasan seksual terhadap pelajar SD swasta di Kota Yogyakarta. Pelaku berinisial JL (24) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 12 Januari 2024 di kediamannya di wilayah Sleman.
JL ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Sebelumnya, JL dilaporkan oleh salah satu guru disekolah tersebut karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 siswanya sendiri.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya lima orang yang memenuhi unsur pidana yakni satu perempuan dan empat laki-laki.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan 10 anak lainnya yang tidak memenuhi unsur pidana karena hanya dipegang di bagian pundak.
"Dia memang di pegang tapi pegang pundak, kalo yang lima itu sudah pegang alat vital," ujarnya saat konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Senin, 15 Januari 2024.
Sementara, Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya lima baju milik korban, satu baju milik tersangka, satu buah handphone, dan satu buah pisau.
Terkait pisau yang digunakan untuk mengancam korban, Probo menyebut barang tersebut didapatkan pelaku dari lingkungan sekolah.
"Itu pisau dari sekolahan," tandasnya.
Adapun, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang as perubahan kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.****