Berita

Pelaku Kekerasan Seksual pada Pelajar SD di Kota Yogyakarta Ancam Korban dengan Pisau

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Polresta Yogyakarta menangkap pelaku kekerasan seksual pada pelajar SD swasta di Kota Yogyakarta
Barang bukti dan pelaku kekerasan seksual pada pelajar SD di Kota Yogyakarta telah diamankan Polresta Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Polresta Yogyakarta akhirnya telah menangkap oknum guru pelaku kekerasan seksual terhadap pelajar SD swasta di Kota Yogyakarta. Pelaku berinisial JL (24) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 12 Januari 2024 di kediamannya di wilayah Sleman.

JL ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Sebelumnya, JL dilaporkan oleh salah satu guru disekolah tersebut karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 siswanya sendiri.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya lima orang yang memenuhi unsur pidana yakni satu perempuan dan empat laki-laki. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan 10 anak lainnya yang tidak memenuhi unsur pidana karena hanya dipegang di bagian pundak. 

"Dia memang di pegang tapi pegang pundak, kalo yang lima itu sudah pegang alat vital," ujarnya saat konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Senin, 15 Januari 2024.

Sementara, Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya lima baju milik korban, satu baju milik tersangka, satu buah handphone, dan satu buah pisau. 

Terkait pisau yang digunakan untuk mengancam korban, Probo menyebut barang tersebut didapatkan pelaku dari lingkungan sekolah. 

"Itu pisau dari sekolahan," tandasnya. 

Adapun, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang as perubahan kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kasus Kakek Teriaki Wanita Teroris di Halte TransJakarta Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan

Kasus Kakek Teriaki Wanita Teroris di Halte TransJakarta Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan

Senin, 09 Juni 2025
Dinas Temukan Cacing Hati pada 83 Ekor Sapi Kurban di Gunungkidul

Dinas Temukan Cacing Hati pada 83 Ekor Sapi Kurban di Gunungkidul

Senin, 09 Juni 2025
Duh! Pedagang Sate Ditusuk Pembeli Gegara Kecap Terlalu Encer

Duh! Pedagang Sate Ditusuk Pembeli Gegara Kecap Terlalu Encer

Senin, 09 Juni 2025
3 Hari Hilang, Akhirnya Jasad Anak Tenggelam di Kali Angke Jakut Ditemukan

3 Hari Hilang, Akhirnya Jasad Anak Tenggelam di Kali Angke Jakut Ditemukan

Senin, 09 Juni 2025
Tinggalkan Surat Wasiat Mau Bunuh Diri, Pagi-pagi Sudah Ditemukan di Warung Soto

Tinggalkan Surat Wasiat Mau Bunuh Diri, Pagi-pagi Sudah Ditemukan di Warung Soto

Senin, 09 Juni 2025
Viral Influencer Cianjur Dianiaya Mantan Pacar, Dicengkram dan Dicekik

Viral Influencer Cianjur Dianiaya Mantan Pacar, Dicengkram dan Dicekik

Senin, 09 Juni 2025
Buka Store Baru, My Gelato Suguhkan Puluhan Varian Rasa

Buka Store Baru, My Gelato Suguhkan Puluhan Varian Rasa

Senin, 09 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 9 Juni 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 9 Juni 2025 Berapa? Cek Disini

Senin, 09 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 9 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 9 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Rinciannya ...

Senin, 09 Juni 2025
Long Weekend Idul Adha, Kunjungan Wisatawan di Gunungkidul Hampir Capai 30 Ribu

Long Weekend Idul Adha, Kunjungan Wisatawan di Gunungkidul Hampir Capai 30 Ribu

Senin, 09 Juni 2025