Berita , D.I Yogyakarta
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan
HARIANE – Polisi menangguhkan penahanan terhadap M (44), warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, yang diamankan setelah mencuri lima potong kayu jenis sono brith di hutan milik negara yang berlokasi di Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.
Penangguhan penahanan ini dilakukan setelah pihak keluarga dan penjamin mengajukan permohonan ke Polres Gunungkidul.
"Permohonan penangguhan diajukan pihak keluarga dan penjamin kepada Kapolres Gunungkidul," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Jumat (17/1/2025).
Meskipun sudah ada pengajuan permohonan dari keluarga, Suranto menegaskan bahwa proses hukum terhadap M masih terus berlanjut.
"Namun, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan," ujar Suranto.
Potensi Restorative Justice
Terkait peluang restorative justice (RJ), Suranto menyebut keputusan tersebut bergantung pada pihak pelapor, yakni otoritas kehutanan.
"Kami hanya menangani sesuai laporan yang masuk. Kalau RJ, itu tergantung pelapor," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, M ditangkap setelah salah satu petugas kehutanan melihat pelaku sedang membawa sepotong kayu sono brith pada 25 Desember 2024 lalu.
"Pelaku membawa potongan kayu dengan cara dipanggul," kata Ismanto saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).