Berita , D.I Yogyakarta
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan
Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencurian kayu.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata totalnya lima potongan kayu yang diambil dari hutan negara," jelas Ismanto.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kehutanan, M kemudian dibawa ke Polsek Paliyan beserta barang bukti berupa potongan kayu yang berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita terdiri dari dua potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu sono brith panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dengan diameter 23 cm, satu potong kayu panjang 65 cm dengan diameter 23 cm, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Gunungkidul.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, lanjut Ismanto, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut. Pelaku juga mengaku kayu yang dicuri akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya ekonomi," pungkasnya.****