Berita , Nasional

2 Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan itu Cacat Menurut Kami

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
2 Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan itu Cacat Menurut Kami
2 Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan itu Cacat Menurut Kami
HARIANE - Dua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan pada Selasa, 22 November 2022. Dimana kedua terdakwa bernama Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain merupakan petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Melalui kuasa hukumnya, kedua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan, lantaran adanya dugaan cacat hukum pada surat dakwaan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan. Dimana keduanya didakwa dalam kasus penyelewengan dan penggelapan dana bantuan kemanusiaan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.

Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan Lantaran Ketidakjelasan Korban Terkait

Tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan
Petinggi yayasan ACT menggelapkan dana bantuan kemanusiaan korban kecelakaan Lion Air 610 dari BCIF. (Foto: Instagram/actforhumanity)
Dilansir dari laman PMJ News, menjelaskan bahwa dua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan karena dakwaan kepada Ibnu Khajar dan Hariyana dianggap cacat hukum.
BACA JUGA : Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITE
Dimana kuasa hukum keduanya, Virza Roy meminta surat dakwaan kepada kliennya dibatalkan.
"Tuntutannya intinya supaya surat dakwaan dibatalkan dan kemudian terdakwa bisa lepas dari tahanan tuntutannya," ujar Virza Roy pada Selasa, 22 November 2022.
Virza mempermasalahkan pasal yang didakwakan JPU terhadap Ibnu Khajar dan Hariyana. Dimana menurutnya, ada kekurangan syarat untuk penggunaan pasal tersebut.
"Pasal 372 kan harus mengharuskan ada syarat siapa korban di sini. Ibu Yana maupun Pak Ibnu kan bukan secara pribadi untuk melakukan kontrak dengan BCIF," jelas Virza.
Tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan
Virza Roy, kuasa hukum yang meminta Ibnu Khajar dan hariyana dibebaskan dari dakwaan penggelapan dana hibat BCIF ke yayasan ACT. (Foto: PMJ News)
Menurut Virza, korban dari kasus penggelapan dana tersebut tidak jelas. Serta kontrak yang dilakukan hanya melibatkan dua badan hukum, yakni yayasan ACT dan BCIF.
Tak sampai disitu saja, Kuasa hukum kedua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan juga menuding surat dakwaan JPU cacat hukum. Sebab, ahli waris dari korban kecelakaan Lion Air 610 tidak mempermasalahkan penggunaan dana hibah yang diterima dari BCIF tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB