Berita , Nasional
2 Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan itu Cacat Menurut Kami
M Nazilul Mutaqin
2 Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan itu Cacat Menurut Kami
HARIANE - Dua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan pada Selasa, 22 November 2022. Dimana kedua terdakwa bernama Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain merupakan petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Melalui kuasa hukumnya, kedua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan, lantaran adanya dugaan cacat hukum pada surat dakwaan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan. Dimana keduanya didakwa dalam kasus penyelewengan dan penggelapan dana bantuan kemanusiaan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan Lantaran Ketidakjelasan Korban Terkait
Dilansir dari laman PMJ News, menjelaskan bahwa dua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan karena dakwaan kepada Ibnu Khajar dan Hariyana dianggap cacat hukum.BACA JUGA : Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITEDimana kuasa hukum keduanya, Virza Roy meminta surat dakwaan kepada kliennya dibatalkan. "Tuntutannya intinya supaya surat dakwaan dibatalkan dan kemudian terdakwa bisa lepas dari tahanan tuntutannya," ujar Virza Roy pada Selasa, 22 November 2022. Virza mempermasalahkan pasal yang didakwakan JPU terhadap Ibnu Khajar dan Hariyana. Dimana menurutnya, ada kekurangan syarat untuk penggunaan pasal tersebut. "Pasal 372 kan harus mengharuskan ada syarat siapa korban di sini. Ibu Yana maupun Pak Ibnu kan bukan secara pribadi untuk melakukan kontrak dengan BCIF," jelas Virza. Menurut Virza, korban dari kasus penggelapan dana tersebut tidak jelas. Serta kontrak yang dilakukan hanya melibatkan dua badan hukum, yakni yayasan ACT dan BCIF. Tak sampai disitu saja, Kuasa hukum kedua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan juga menuding surat dakwaan JPU cacat hukum. Sebab, ahli waris dari korban kecelakaan Lion Air 610 tidak mempermasalahkan penggunaan dana hibah yang diterima dari BCIF tersebut.