HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo telah menetapkan Agung Setyawan dan Ambar Purwoko sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024, pada Kamis (9/1/2025). Tahap selanjutnya adalah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih.
"Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan dijadwalkan pada 10 Februari 2025," ungkap Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, di Kulon Progo, Minggu (12/1/2025).
Meski demikian, ada kemungkinan pelantikan akan ditunda dengan waktu yang belum dapat dipastikan. Potensi penundaan tersebut disebabkan oleh masih adanya sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Terdapat sebanyak 309 daerah di Indonesia yang tengah berperkara Pilkada di MK.
"Untuk proses hukum, dibutuhkan waktu setidaknya 45 hari," tutur Budi.
Budi memastikan bahwa Kulon Progo tidak termasuk dalam daerah yang bersengketa Pilkada. Tidak ada sengketa hukum yang diajukan, termasuk dari kabupaten/kota lain di DIY. Daerah lain yang tidak bersengketa Pilkada adalah Daerah Khusus Jakarta dan Bali.
Meski ada potensi penundaan, KPU Kulon Progo tetap bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo. Surat tersebut berisi pengusulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih.****