Berita , D.I Yogyakarta
Pemkab Sleman Terbitkan Instruksi Bupati Pengendalian Miras di Lingkungan Pendidikan
Kemudian melakukan penguatan pendidikan karakter, sekaligus mengoptimalkan peran para civitas akademika di perguruan tinggi dan warga sekolah.
Selanjutnya, setiap institusi pendidikan juga diminta untuk ikut serta dalam menyosialisasikan dampak negatif minuman beralkohol dan minuman oplosan kepada seluruh civitas akademika dan warga sekolah melalui berbagai cara dan media.
Kemudian, melakukan pengawasan secara mandiri dengan melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya.
Di samping itu, pihak sekolah maupun kampus dapat menyediakan fasilitas konseling terhadap civitas akademika dan warga sekolah.
Pihak kampus juga dapat menyosialisasikan Perbup Sleman Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jam Rumah/Jam Istirahat Anak dengan tujuan mengatur jam kegiatan malam mahasiswa di lingkungan kampus.
Kusno menambahkan, dalam proses pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan, pihak sekolah dan kampus dapat melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon. Selanjutnya, hasil temuan dapat dilaporkan ke Bupati Sleman.
“Selanjutnya, apabila ditemukan adanya kegiatan penyalahgunaan pengadaan, peredaran, maupun penyimpanan minuman beralkohol, baik pihak sekolah maupun kampus dapat melaporkannya kepada Bupati Sleman melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman,” tandasnya.****