Berita , Jabar , Pilihan Editor
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Mulai 1 Juli 2022, Ketahui Syarat dan Mekanisme Pembayarannya
Feni Amelia
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Mulai 1 Juli 2022, Ketahui Syarat dan Mekanisme Pembayarannya
1. Wajib pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan (*)
2. Wajib pajak melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif
3. Wajib pajak menyerahkan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran
4. Petugas melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)
5. Petugas melakukan penetapan besaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) STNK (*) dan TNKB melalui pencetakan NPPKB (Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor)
6. Wajib pajak melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran
7. Wajib pajak menerima SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) atau SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) yang di-register dan STNK yang disahkan di loket penyerahan
(*), artinya untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penerbitan STNK.