Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Tugas, dan Gaji
HARIANE – Waktu pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih akhirnya diumumkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU).Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 diumumkan akan dibuka bagi yang memenuhi syarat mulai dari 26 januari hingga 31 Januari 2023.Informasi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 ini banyak diperbincangkan dan menarik perhatian masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam keberlangsungan Pemilu 2024.Tak hanya itu, adanya gaji bagi yang terpilih menjadi Pantarlih Pemilu membuat masyarakat semakin tertarik mengikuti seleksi pendaftaran.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disingkat dengan Pantarlih merupakan petugas pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Inilah syarat pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilu 2024. (Ilustrasi: Pexels/edmons Dantes)
Dilansir dari laman resmi KPU, berikut tugas Pantarlih secara lengkap menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;2. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih;3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.