Berita

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Tugas, dan Gaji

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Tugas, dan Gaji
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Tugas, dan Gaji
HARIANE – Waktu pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih akhirnya diumumkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU).
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 diumumkan akan dibuka bagi yang memenuhi syarat mulai dari 26 januari hingga 31 Januari 2023.
Informasi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 ini banyak diperbincangkan dan menarik perhatian masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam keberlangsungan Pemilu 2024.
Tak hanya itu, adanya gaji bagi yang terpilih menjadi Pantarlih Pemilu membuat masyarakat semakin tertarik mengikuti seleksi pendaftaran.
BACA JUGA :
Tugas dan Wewenang PPS 2024 Saat Pemilu, Begini Pejelasan Lengkapnya
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disingkat dengan Pantarlih merupakan petugas pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan
Inilah syarat pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilu 2024. (Ilustrasi: Pexels/edmons Dantes)

Dilansir dari laman resmi KPU, berikut tugas Pantarlih secara lengkap menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
2. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025