Berita
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Tugas, dan Gaji
Zanida Zulfana Kusnasari
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Tugas, dan Gaji
Tahap awal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi dengan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan.
Dilansir dari laman resmi KPU, dokumen persyaratan yang perlu diserahkan antara lain:
1. Fotokopi KTP elektronik; 2. Surat keterangan sehat secara jasmani yang didapatkan dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik (disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol); 3. Daftar Riwayat Hidup dan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm; 4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; 5. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. Bagi pelamar yang lolos seluruh tahap seleksi akan bekerja untuk persiapan masa pemilu dan mendapatkan upah yang sudah ditentukan. Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 berlangsung mulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023 dengan gaji sebesar Rp 1.000.000 per bulan.BACA JUGA : Bawaslu Buka Lowongan Kerja Calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 MendatangDemikian informasi mengenai pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024. Bagi masyarakat yang tertarik bisa segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar. ****