Berita , Pilihan Editor

Pengendara Kendaraan Listrik Wajib Punya SIM Khusus, Korlantas: Disesuaikan dengan kWh

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Pengendara Kendaraan Listrik Wajib Punya SIM Khusus, Korlantas: Disesuaikan dengan kWh
Pengendara Kendaraan Listrik Wajib Punya SIM Khusus, Korlantas: Disesuaikan dengan kWh
HARIANE - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menentukan regulasi yang mengatur pengendara kendaraan listrik wajib punya SIM khusus.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menjelaskan regulasi kewajiban kepemilikan SIM khusus kendaraan listrik ini nantinya disesuaikan dengan menghitung kWh kendaraan listrik.
Kendaraan listrik apa saja yang diatur dalam regulasi kendaraan listrik wajib punya SIM khusus? Berikut ulasan lengkapnya.
BACA JUGA :
Berapa Pajak Kendaraan Listrik Per Tahun? Berikut Tarif dan Cara Mudah Hitung Mulai 2023

Kendaraan Listrik Wajib Punya SIM Khusus

Menurut Yusri, kendaraan listrik wajib punya SIM khusus termasuk sepeda listrik karena memiliki mesin dengan kecepatan 35 km per jam.
kendaraan listrik wajib punya sim khusus
Bigjen Pol. Yusri menjelaskan regulasi SIM khusus kendaraan listrik. (YouTube/NTCM Polri)
“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” ujar Yusri dikutip dari laman Korlantas Polri.
Sedangkan penggolongan SIM kendaraan listrik baik itu berupa sepeda ataupun bermesin akan dilakukan perhitungan kWh kendaraan listrik tersebut.
JIka mengikuti kebijakan penggolongan SIM C, SIM C untuk kendaraan 125cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500cc ke atas. Kemenhub dan kepolisian menentukan kendaraan listrik 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek).
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” jelas Yusri.
Selain itu Yusri juga mengungkapkan akan ada penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang mencantumkan keterangan untuk kendaraan listrik seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (kWh) serta bahan bakar listrik atau fosil.
“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” tandasnya.
BACA JUGA :
Subsidi Kendaraan Listrik Akan Segera Disalurkan Menteri Perindustrian, Berikut Besaran Insentif dan Syarat yang Perlu Diperhatikan

Cara Daftar Pembuatan SIM Baru

kendaraan listrik wajib punya sim khusus
Cara daftar pembuatan SIM baru online. (YouTube/NTCM Polri)
Melansir dari Digital Korlantas berikut langkah atau cara pembuatan SIM baru secara online.
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data
2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Isi data sesuai dengan petunjuk pengisian kemudian lakukan pembayaran pendaftaran SIM
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktek di SATPAS yang sudah dipilih
4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktek
Demikian informasi mengenai pengendara kendaraan listrik wajib punya SIM khusus yang disesuaikan dengan perhitungan daya listrik. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025