HARIANE - Kasus pernikahan dini masih menjadi masalah serius di Kabupaten Bantul, bahkan disebut memiliki potensi tinggi penyebab perceraian.
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Bantul, Muhammad Irfan Husaini mengatakan negara sebenarnya sudah mengatur usia minimal menikah namun kasus pernikahan dini masih tetap ada.
“Pernikahan saat ini dibatasi oleh negara minimal usia 19 tahun, sedangkan ada yang baru 15 tahun sudah menikah karena hamil di luar nikah,” ujar Irfan usai pelaksanaan sidang keliling di Kantor Kapanewon Pleret, Jumat, 23 Juni 2023.
Irfan menambahkan, pernikahan dini menjadi salah satu faktor kasus perceraian karena mereka sebenarnya belum siap untuk menikah.
“Ada beberapa yang kemudian kembali lagi ke pengadilan setelah anaknya lahir, karena secara psikis dan mental mereka belum siap menikah,” jelasnya.
Meskipun usia minimal pernikahan diatur oleh negara, namun anak di bawah umur masih dapat mengajukan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama.
“Sejak awal tahun sampai bulan Juni 2023 sudah ada sekitar 50 pasangan di Bantul yang mengajukan dispensasi pernikahan,” sebutnya.
Namun, jumlah pernikahan dini di Bantul masih tergolong rendah jika dibandingkan daerah lain.
“Jumlah 50 pernikahan dini di Bantul ini termasuk kecil, jika dibandingkan dengan daerah di Jawa Timur atau di daerah lain yang jumlahnya sangat tinggi,” ujar Irfan.
Selain pernikahan dini, penyebab perceraian di Bantul juga bervariasi termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
“Penyebab perceraian bisa juga disebabkan ada salah satu yang tidak melaksanakan kewajiban, kasus KDRT, serta sebab lain karena ada yang punya hubungan khusus dengan orang lain,” sebutnya.
Irfan juga mengimbau untuk masyarakat agar menikah ketika sudah siap dari segi fisik dan mental, serta harus matang jiwa dan raga.