Berita

Petani Tembakau DIY Tentang Keras RUU Kesehatan Nomor 154, ini Alasannya!

profile picture Nahikabillah Rabba
Nahikabillah Rabba
Petani Tembakau DIY Tentang Keras RUU Kesehatan Nomor 154, ini Alasannya!
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DIY, Triyanto (Foto Hariane /Nahikabillah Rabba)

HARIANE - Sejumlah petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau (APTI) DIY menentang keras pengesahan Racangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.  

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DIY, Triyanto, mengatakan bahwa saat ini para petani dan buruh tembakau sedang ditekan oleh pemerintah melalui  RUU Kesehatan.

Oleh karena itu para petani tembakau menentang pengesahan RUU Kesehatan Nomor 154 yang rencanya akan dilaksanakan pada tahun 2023.

"Kami dari petani tembakau menentang keras RUU Kesehatan Nomor 154," Ujar Triyanto saat menyampaikan orasi pada acara FGD Aliansi Buruh DIY di Gelanggang Olahraga Tridadi Kabupaten Sleman, Minggu, 9 Juli 2023. 

Menurutnya, penolakan ini disampaikan karena RUU Kesehatan dinilai menghimpit para petani tembakau.

Salah satu alasannya yaitu RUU Kesehatan akan menjajarkan tembakau dengan narkotika atau zat adiktif.

Penyejajaran ini dinilai Triyanto akan meringankan narkoba dan memberatkan tembakau. 

"Di satu sisi akan melemahkan narkoba. Narkoba akan jadi ringan dan akan memberatkan para petani tembakau," ujar Triyanto 

Selain itu, menurut Triyanto, para petani tembakau mulai benar-benar ditekan oleh  pemerintah.

Penekanan tersebut berbentuk berbagai kebijakan yang merugikan petani tembakau, diantaranya yaitu penghentian pupuk subsidi dan tidak ada penyelesaian kelangkaan pupuk dari pemerintah. 

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPD KSPSI) DIY, Ruswadi mengaku heran dengan kebijakan pemerintah yang menyamakan tembakau dengan narkotika.

Hal ini dikarenakan selama ini cukai telah banyak membantu pemerintah. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025
Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Jumat, 20 Juni 2025
Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Kamis, 19 Juni 2025
Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Kamis, 19 Juni 2025