Berita , Nasional

PN Sleman Mulai Sidangkan Gugatan Warga Wadas kepada Pemerintah RI

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Sidang Gugatan Kasus Wadas
Demontrasi perlawanan dari warga wadas pada bulan Agustus. (Foto: IG @wadas_melawan

HARIANE- Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menyidangkan kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan empat warga Desa Wadas, Purworejo kepada pemerintah Republik Indonesia pada Kamis, 30 November 2023. 

Warga Wadas menempuh jalur hukum karena pemerintah bersikeras menetapkan lokasi tambang batu andesit di Desa Wadas yang menyebabkan para penggugat kehilangan tanah dan terancam bencana akibat proses penambangan tersebut.

Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak. Adapun majelis hakim dalam sidang ini dipimpin oleh Asni Meriyanti.

Empat warga Wadas yang menggugat itu adalah Priyanggodo, Talabudin, Kadir, dan M. Nawaf Syarif. Warga Wadas didampingi oleh 12 pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Sedangkan ketuanya adalah Trisno Raharjo yang juga dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Sedangkan pihak pemerintah yang digugat adalah Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Presiden Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Gubernur Jawa Tengah. 

“Tambang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan tanah longsor serta mengakibatkan konflik sosial di Wadas,” ujar Kadir penggugat dari warga Wadas. 

Kekhawatiran warga ini sudah terbukti, harmoni sosial di Wadas sudah rusak karena warga terbelah antara yang pro dan kontra tambang.

Selain itu akses pembukaan jalan ke lokasi tambang di Wadas sudah menyebabkan beberapa kali banjir dan air menjadi keruh.

“Kondisi ini menyebabkan warga Wadas tidak bisa hidup sejahtera lahir dan batin di desanya,” tambah Kadir. 

Seperti diketahui, pada tahun 2018, Gubernur Jawa Tengah waktu itu, Ganjar Pranowo yang kini menjadi capres RI menetapkan lokasi pertambangan batu andesit di Desa Wadas.

Dan beberapa minggu jelang lengser, Ganjar kembali mengeluarkan IPL baru. Batu andesit ini akan digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo yang berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025