Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Pemanfaatan TKD Maguwoharjo Robinson Saalino, PN Yogyakarta Hadirkan 4 Saksi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Robinson saalino
Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang di PN Yogyakarta atas kasus pemanfaatan TKD Maguwoharjo. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang terhadap Robinson Saalino dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2022 sampai dengan 2023.

Sidang yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Juli 2024 itu, Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, yakni Supriyana, Heri, Saliman dan Agustinus Aris.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan menyampaikan, kasus yang menjerat Robinson Saalino ini ialah pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY.

“Bahwa terdakwa Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village dengan rumah yang sudah terbangun sebanyak 152 unit pada tanah kas desa Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman,” kata Herwatan, Rabu, 31 Juli 2024.

Selain itu, Robinson Saalino yang juga pendiri dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara telah memanfaatkan dan membangun perumahan D'Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit pada tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, bersama dengan saksi Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo yang telah menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Padahal, Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo telah diberikan kewenangan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 untuk bertanggungjawab atas pemanfaatan tanah kas desa.

Bukannya melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan Robinson Saalino, Kasidi malah terlibat di dalamnya. 

“Bahwa pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kab.Sleman yang dilakukan PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur D.I.Yogyakarta.

Pembangunan tersebut juga tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembayaran uang sewa,” jelasnya.

Diketahui perbuatan Robinson Saalino telah merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah Pemerintah Desa Maguwoharjo sebesar Rp. 981.393.333.

Robinson Saalino kemudian didakwa Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025