Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Pemanfaatan TKD Maguwoharjo Robinson Saalino, PN Yogyakarta Hadirkan 4 Saksi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Robinson saalino
Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang di PN Yogyakarta atas kasus pemanfaatan TKD Maguwoharjo. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang terhadap Robinson Saalino dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2022 sampai dengan 2023.

Sidang yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Juli 2024 itu, Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, yakni Supriyana, Heri, Saliman dan Agustinus Aris.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan menyampaikan, kasus yang menjerat Robinson Saalino ini ialah pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY.

“Bahwa terdakwa Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village dengan rumah yang sudah terbangun sebanyak 152 unit pada tanah kas desa Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman,” kata Herwatan, Rabu, 31 Juli 2024.

Selain itu, Robinson Saalino yang juga pendiri dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara telah memanfaatkan dan membangun perumahan D'Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit pada tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, bersama dengan saksi Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo yang telah menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Padahal, Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo telah diberikan kewenangan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 untuk bertanggungjawab atas pemanfaatan tanah kas desa.

Bukannya melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan Robinson Saalino, Kasidi malah terlibat di dalamnya. 

“Bahwa pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kab.Sleman yang dilakukan PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur D.I.Yogyakarta.

Pembangunan tersebut juga tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembayaran uang sewa,” jelasnya.

Diketahui perbuatan Robinson Saalino telah merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah Pemerintah Desa Maguwoharjo sebesar Rp. 981.393.333.

Robinson Saalino kemudian didakwa Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025
Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Senin, 21 Juli 2025
Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Senin, 21 Juli 2025
Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Senin, 21 Juli 2025
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Senin, 21 Juli 2025
‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

Senin, 21 Juli 2025