Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Pemanfaatan TKD Maguwoharjo Robinson Saalino, PN Yogyakarta Hadirkan 4 Saksi
HARIANE - Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang terhadap Robinson Saalino dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2022 sampai dengan 2023.
Sidang yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Juli 2024 itu, Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, yakni Supriyana, Heri, Saliman dan Agustinus Aris.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan menyampaikan, kasus yang menjerat Robinson Saalino ini ialah pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY.
“Bahwa terdakwa Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village dengan rumah yang sudah terbangun sebanyak 152 unit pada tanah kas desa Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman,” kata Herwatan, Rabu, 31 Juli 2024.
Selain itu, Robinson Saalino yang juga pendiri dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara telah memanfaatkan dan membangun perumahan D'Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit pada tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, bersama dengan saksi Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo yang telah menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Padahal, Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo telah diberikan kewenangan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 untuk bertanggungjawab atas pemanfaatan tanah kas desa.
Bukannya melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan Robinson Saalino, Kasidi malah terlibat di dalamnya.
“Bahwa pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kab.Sleman yang dilakukan PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur D.I.Yogyakarta.
Pembangunan tersebut juga tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembayaran uang sewa,” jelasnya.
Diketahui perbuatan Robinson Saalino telah merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah Pemerintah Desa Maguwoharjo sebesar Rp. 981.393.333.
Robinson Saalino kemudian didakwa Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.****