Berita , D.I Yogyakarta

Lurah Maguwoharjo Terlibat Mafia Tanah di Sleman, Berikut Hubungannya dengan Robinson Saalino

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mafia tanah di sleman
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Lurah Maguwoharjo Kabupaten Sleman, Kasidi, ditetapkan sebagai tersangka keterlibatan mafia tanah di Sleman atas pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Sebelumnya Kasidi berstatus sebagai saksi atas perkara yang dilakukan Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital dan pendiri sekaligus pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara.

Robinson Saalino sendiri terjerat kasus yang sama dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemanfaatan TKD Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan, posisi kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD yang dilakukan Kasidi dan Robinson Saalino berlangsung dari 2022 hingga 2023.

Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 meter persegi.

"Tanah tersebut merupakan Tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman yang berlokasi di Padukuhan Pugeran. Dan RS yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D'Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Sleman di Padukuhan Jenengan," jelasnya.

Anshar mengatakan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY.

Kasidi sebagai Lurah yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa juga tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Robinson Saalino.

"KD telah diberikan kewenangan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 yang mana bertanggungjawab atas pemanfaatan tanah kas desa. Namun KD selaku Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian pembangunan, padahal mengetahui pembangunan tersebut tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Atas perbuatan Robinson Saalino bersama-sama Kasidi berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 995.120.000 dengan rincian pemanfaatan TKD dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp. 486.000.00, dan pemanfaatan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan luas lahan lebih kurang 79.450 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp. 509.120.00.

Saat Kejati DIY akan melakukan penahanan terhadap Kasidi, kata Anshar, Lurah Maguwoharjo itu sempat mengeluh sakit dan pingsan. Bahkan sampai dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa Kasidi sakit, Kejati DIY kemudian melakukan penahanan kota terhadap yang bersangkutan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB