Berita , D.I Yogyakarta

Lurah Maguwoharjo Terlibat Mafia Tanah di Sleman, Berikut Hubungannya dengan Robinson Saalino

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mafia tanah di sleman
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Lurah Maguwoharjo Kabupaten Sleman, Kasidi, ditetapkan sebagai tersangka keterlibatan mafia tanah di Sleman atas pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Sebelumnya Kasidi berstatus sebagai saksi atas perkara yang dilakukan Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital dan pendiri sekaligus pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara.

Robinson Saalino sendiri terjerat kasus yang sama dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemanfaatan TKD Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan, posisi kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD yang dilakukan Kasidi dan Robinson Saalino berlangsung dari 2022 hingga 2023.

Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 meter persegi.

"Tanah tersebut merupakan Tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman yang berlokasi di Padukuhan Pugeran. Dan RS yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D'Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Sleman di Padukuhan Jenengan," jelasnya.

Anshar mengatakan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY.

Kasidi sebagai Lurah yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa juga tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Robinson Saalino.

"KD telah diberikan kewenangan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 yang mana bertanggungjawab atas pemanfaatan tanah kas desa. Namun KD selaku Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian pembangunan, padahal mengetahui pembangunan tersebut tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Atas perbuatan Robinson Saalino bersama-sama Kasidi berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 995.120.000 dengan rincian pemanfaatan TKD dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp. 486.000.00, dan pemanfaatan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan luas lahan lebih kurang 79.450 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp. 509.120.00.

Saat Kejati DIY akan melakukan penahanan terhadap Kasidi, kata Anshar, Lurah Maguwoharjo itu sempat mengeluh sakit dan pingsan. Bahkan sampai dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa Kasidi sakit, Kejati DIY kemudian melakukan penahanan kota terhadap yang bersangkutan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Lapangan Paseban, Polres Bantul dan Pemkab Bantul Gelar Nonton Bareng Timnas ...

Digelar di Lapangan Paseban, Polres Bantul dan Pemkab Bantul Gelar Nonton Bareng Timnas ...

Senin, 29 April 2024 13:59 WIB
Terima Perintah DPP, DPC PKB Bantul Bakal Buka Pendaftaran Bacabup Pekan Ini

Terima Perintah DPP, DPC PKB Bantul Bakal Buka Pendaftaran Bacabup Pekan Ini

Senin, 29 April 2024 13:00 WIB
9 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Jogja, Bantul, Sleman, Gunungkidul dan ...

9 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Jogja, Bantul, Sleman, Gunungkidul dan ...

Senin, 29 April 2024 12:37 WIB
Evakuasi 3 ABK Tewas Usai Terjebak di Perairan Marunda Jakut, Diduga Akibat Menghirup ...

Evakuasi 3 ABK Tewas Usai Terjebak di Perairan Marunda Jakut, Diduga Akibat Menghirup ...

Senin, 29 April 2024 12:07 WIB
Peringatan Hari Buruh, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan pada 1 Mei 2024

Peringatan Hari Buruh, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan pada 1 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 12:07 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 29 April 2024 Turun Tipis, Investor Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 29 April 2024 Turun Tipis, Investor Cek ...

Senin, 29 April 2024 10:03 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 29 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 29 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 29 April 2024 09:56 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Khusus Minggu Ini

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Khusus Minggu Ini

Senin, 29 April 2024 09:40 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 29 April 2024, Cek Lokasi Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 29 April 2024, Cek Lokasi Terdampak

Senin, 29 April 2024 09:28 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 29 April 2024, ULP Sukaraja dan Cibadak Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 29 April 2024, ULP Sukaraja dan Cibadak Terdampak

Senin, 29 April 2024 09:22 WIB