Berita , D.I Yogyakarta

Lurah Maguwoharjo Terlibat Mafia Tanah di Sleman, Berikut Hubungannya dengan Robinson Saalino

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mafia tanah di sleman
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Lurah Maguwoharjo Kabupaten Sleman, Kasidi, ditetapkan sebagai tersangka keterlibatan mafia tanah di Sleman atas pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Sebelumnya Kasidi berstatus sebagai saksi atas perkara yang dilakukan Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital dan pendiri sekaligus pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara.

Robinson Saalino sendiri terjerat kasus yang sama dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemanfaatan TKD Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan, posisi kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD yang dilakukan Kasidi dan Robinson Saalino berlangsung dari 2022 hingga 2023.

Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 meter persegi.

"Tanah tersebut merupakan Tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman yang berlokasi di Padukuhan Pugeran. Dan RS yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D'Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Sleman di Padukuhan Jenengan," jelasnya.

Anshar mengatakan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY.

Kasidi sebagai Lurah yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa juga tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Robinson Saalino.

"KD telah diberikan kewenangan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 yang mana bertanggungjawab atas pemanfaatan tanah kas desa. Namun KD selaku Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian pembangunan, padahal mengetahui pembangunan tersebut tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Atas perbuatan Robinson Saalino bersama-sama Kasidi berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 995.120.000 dengan rincian pemanfaatan TKD dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp. 486.000.00, dan pemanfaatan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan luas lahan lebih kurang 79.450 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp. 509.120.00.

Saat Kejati DIY akan melakukan penahanan terhadap Kasidi, kata Anshar, Lurah Maguwoharjo itu sempat mengeluh sakit dan pingsan. Bahkan sampai dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa Kasidi sakit, Kejati DIY kemudian melakukan penahanan kota terhadap yang bersangkutan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB