Berita , D.I Yogyakarta

Lurah Maguwoharjo Terlibat Mafia Tanah di Sleman, Berikut Hubungannya dengan Robinson Saalino

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mafia tanah di sleman
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Lurah Maguwoharjo Kabupaten Sleman, Kasidi, ditetapkan sebagai tersangka keterlibatan mafia tanah di Sleman atas pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Sebelumnya Kasidi berstatus sebagai saksi atas perkara yang dilakukan Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital dan pendiri sekaligus pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara.

Robinson Saalino sendiri terjerat kasus yang sama dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemanfaatan TKD Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan, posisi kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD yang dilakukan Kasidi dan Robinson Saalino berlangsung dari 2022 hingga 2023.

Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 meter persegi.

"Tanah tersebut merupakan Tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman yang berlokasi di Padukuhan Pugeran. Dan RS yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D'Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Sleman di Padukuhan Jenengan," jelasnya.

Anshar mengatakan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY.

Kasidi sebagai Lurah yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa juga tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Robinson Saalino.

"KD telah diberikan kewenangan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 yang mana bertanggungjawab atas pemanfaatan tanah kas desa. Namun KD selaku Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian pembangunan, padahal mengetahui pembangunan tersebut tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Atas perbuatan Robinson Saalino bersama-sama Kasidi berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 995.120.000 dengan rincian pemanfaatan TKD dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp. 486.000.00, dan pemanfaatan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan luas lahan lebih kurang 79.450 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp. 509.120.00.

Saat Kejati DIY akan melakukan penahanan terhadap Kasidi, kata Anshar, Lurah Maguwoharjo itu sempat mengeluh sakit dan pingsan. Bahkan sampai dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa Kasidi sakit, Kejati DIY kemudian melakukan penahanan kota terhadap yang bersangkutan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025
Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Senin, 21 Juli 2025
Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Senin, 21 Juli 2025
Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Senin, 21 Juli 2025
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Senin, 21 Juli 2025
‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

Senin, 21 Juli 2025