Berita , Nasional , D.I Yogyakarta

Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ruu penyiaran
Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi (Wamen Kominfo), Nezar Patria saat diwawancara di Pendopo Parasamya Setda Sleman, Kamis, 16 Mei 2024 malam. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran memicu polemik di kalangan pers lantaran sejumlah pasal di dalamnya mengancam kebebasan pers.

Salah satu poin yang dianggap bermasalah ialah pada Pasal 50B Ayat (2) RUU Penyiaran di mana pasal tersebut melarang menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi (Wamen Kominfo), Nezar Patria meskipun enggan untuk berkomentar lebih jauh, ia menilai larangan penyiaran jurnalisme investigasi bukanlah peraturan yang tepat di tengah iklim kebebasan berbicara.

"Jurnalisme investigasi salah satunya bentuk dari jurnalisme yang berkualitas. Salah satu bentuk dari board journalism. Jadi kalau itu tidak boleh tampil rasanya aneh. Jadi kita nanti coba klarifikasi lah apa yang dimaksud dengan tidak bolehnya muncul jurnalisme investigasi,” kata Nezar saat diwawancara di Pendopo Parasamya Setda Sleman, Kamis, 16 Mei 2024.

Selain jurnalime investigasi, Pasal 50B Ayat (2) RUU Penyiaran Pers juga melarang penayangan isi siaran dan konten siaran menayangkan hal yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

"Saya kira mungkin ada kesalahan tafsir atau pemahaman karena kayanya tidak mungkin pendapat-pendapat itu muncul di DPR karena kita tahu, kita semua dibesarkan di era reformasi di mana kebebasan berbicara, kebebasan pers jadi salah satu ikon. Jadi saya agak meragukan kalau itu sampai tertera di UU penyiaran," sambungnya.

Selain jurnalime investigasi, Pasal 50B Ayat (2) RUU Penyiaran Pers juga melarang penayangan isi siaran dan konten siaran menayangkan hal yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

Disamping itu, saat ini pemerintah sendiri belum menentukan sikap terkait polemik RUU tersebut. Nezar mengatakan draf RUU tersebut belum resmi diserahkan ke pemerintah karena masih proses pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Saat ini, pihaknya juga masih dalam proses mengkaji berbagai pandangan dari para pihak terkait.

"Agar clear semuanya, draf yang dibicarakan itu belum diterima oleh Kominfo, masih berada di ranah DPR. Kami tidak bisa memberikan komentar atas kontroversi-kontroversi yang muncul, karena kita sendiri belum terima draf-nya secara resmi,“ terangnya.

Pemerintah, lanjutnya, akan menyusun rincian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Penyiaran, usai draf RUU Penyiaran diserahkan oleh DPR.

"Nanti kita akan buat daftar isian masalahnya. Pada waktu itu kita akan terbuka, diskusi dengan publik, dengan para stakeholder, sehingga draf itu bisa disempurnakan," jelasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB