Berita , D.I Yogyakarta
Polresta Yogyakarta Tangkap Sindikat Curanmor, Satu Orang Masih Diburu

Sebelum dijual kepada masyarakat, kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang dibuat oleh KU (41).
KU mendapatkan STNK lama dengan memesan secara daring dari seseorang di Bandung, lalu mengubah nomor rangka dan nomor mesinnya.
Setiap kendaraan yang telah dilengkapi STNK palsu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe hasil curian.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan AD dan DA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, KU dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menuturkan bahwa polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain dan menelusuri jaringan pemasok STNK palsu yang diduga beroperasi dari Bandung.
"Yang di Bandung baru kami kejar," terang Probo.*****