Berita , Kesehatan

Program Jaminan Persalinan Gratis 2022: Berikut Syarat, Ketentuan, dan Prosedur Pendaftaran

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Program Jaminan Persalinan Gratis 2022: Berikut Syarat, Ketentuan, dan Prosedur Pendaftaran
Program Jaminan Persalinan Gratis 2022: Berikut Syarat, Ketentuan, dan Prosedur Pendaftaran
HARIANE – Program jaminan persalinan gratis (Jampersal) merupakan hasil dari Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo.
Program jampersal gratis diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
Program jampersal gratis diperuntukkan bagi ibu hamil, melahirkan, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN).
Merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
BACA JUGA : Aturan JHT Terbaru Telah Diterbitkan oleh Pemerintah, Berikut Poin Penting Mengenai Jaminan Hari Tua
Adapun Inpres program jaminan persalinan gratis tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.
Dengan keluarnya Inpres program jampersal gratis tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun.
Namun, tidak semua Ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan program jampersal gratis dari pemerintah ini.
Melainkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Simak penjelasannya berikut.

Syarat Penerima Program Jaminan Persalinan Gratis

Dilansir dari Inpres Nomor 5 Tahun 2022, berikut syarat penerima program jampersal gratis.
1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 4 Mei 2024 Turun Lagi, Investor Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 4 Mei 2024 Turun Lagi, Investor Cek ...

Sabtu, 04 Mei 2024 09:48 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 4 Mei 2024 Naik atau Turun? Pembeli ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 4 Mei 2024 Naik atau Turun? Pembeli ...

Sabtu, 04 Mei 2024 09:47 WIB
Pendaftaran Panwascam di Kulon Progo, Bawaslu Hanya Buka untuk Tiga Kecamatan Ini

Pendaftaran Panwascam di Kulon Progo, Bawaslu Hanya Buka untuk Tiga Kecamatan Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 09:27 WIB
Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Kedua, Akankah Jadi Debut Pertama Ferxic ...

Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Kedua, Akankah Jadi Debut Pertama Ferxic ...

Sabtu, 04 Mei 2024 09:19 WIB
Ferxic Comeback di MPL ID S13, Gantikan Salah Satu Midlaner RRQ Hoshi

Ferxic Comeback di MPL ID S13, Gantikan Salah Satu Midlaner RRQ Hoshi

Sabtu, 04 Mei 2024 08:59 WIB
Kecelakaan Bus vs Truk di Kulon Progo Hari Ini, Dua Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Bus vs Truk di Kulon Progo Hari Ini, Dua Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 04 Mei 2024 08:46 WIB
Ikut Lomba MTQ, Kulon Progo Tampilkan 28 Kafilah

Ikut Lomba MTQ, Kulon Progo Tampilkan 28 Kafilah

Sabtu, 04 Mei 2024 08:01 WIB
Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Jumat, 03 Mei 2024 22:45 WIB
Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Jumat, 03 Mei 2024 22:08 WIB
Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:43 WIB