Berita , Pilihan Editor , Headline
Resmi Disahkan Polri, Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Digelar Pekan Depan
HARIANE – Polri telah resmi mengesahkan komisi sidang banding Ferdy Sambo tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu, telah diajukannya sidang banding Ferdy Sambo atas putusan Komisi Putusan Kode Etik Polri (KKEP).
Atas putusan tersebut, diketahui bahwa Ferdy Sambo telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan mengajukan sidang banding Ferdy Sambo.
BACA JUGA : Mahfud MD Beberkan Fakta Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Trik Ferdy Sambo untuk Giring Opini Publik
Sidang Banding Ferdy Sambo Rencananya akan Digelar Pekan Depan.
Komisi banding ini telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagaimana diberitakan di Youtube Polri TV Radio,
“Untuk pelaksanaan sidang banding akan dilakukan minggu depan. Terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS, nanti updatenya akan saya sampaikan,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku kepala divisi humas Polri di Mabes Polri pada Kamis, 15 September 2022.
Sejauh ini dari lima anggota polri yang mengajukan putusan banding atas putusan PTDH, hanya Ferdy Sambo yang memenuhi memori banding.
BACA JUGA : Penuntasan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Ferdy Sambo Tersangka Skenario Pembunuhan Berencana
Sebagai informasi Irjen Ferdy Sambu diduga telah melakukan obstruction of justice dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat perwira Polri lainnya.
Ferdy Sambu juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Sedangkan tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan istrinya Putri Candrawati.
Ferdy Sambu dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.