Berita , Nasional , D.I Yogyakarta

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda DIY Akibat Langgar UU ITE Ujaran Kebencian

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Rocky Gerung dilaporkan ke Polda DIY
Rocky Gerung dilaporkan ke Polda DIY karena diduga menghina Presiden Jokowi. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke Polda DIY lantaran dianggap melanggar Undang-Undang ITE kaitannya dengan ujaran kebencian.

Rocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh puluhan kader PDI Perjuangan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Yogyakarta, serta Satuan Tugas (Satgas) Srikandi dan Andhika Wiratama Yogyakarta pada Senin, 7 Agustus 2023.

Laporan tersebut adalah ujung dari anggapan Rocky Gerung menghina Presiden RI Joko Widodo saat berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023 lalu. Pernyataan tersebut kemudian memicu sentimen masyarakat.

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda DIY Terkait Ucapan 'Bajingan'

Perwakilan Satgas Andhika Wiratama PDI Perjuangan Yogyakarta, Endro Sulaksono mengatakan, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi karena mengucapkan kata kasar “bajingan tolol” kepada Jokowi.

“Ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita. Itu bajingan yang tolol," demikian ucapan Rocky Gerung yang menyulut kemarahan pendukung Jokowi. 

Selain Rocky Gerung, pada kesempatan ini Refly Harun selaku pemilik kanal Youtube yang menyiarkan pernyataan Rocky turut dilaporkan ke polisi.

“Di sini kita mewakili DPC PDI Perjuangan Yogyakarta, teman-teman Satgas PDI Perjuangan Andhika Wiratama Yogyakarta melaporkan tindak pidana UU ITE kepada Rocky Gerung yang telah melakukan penghinaan, juga ke Refly Harun karena dia yang pertama kali menyiarkan di kanal beliau, ini kita laporkan,” kata Endro, Senin, 7 Agustus 2023.

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP Kota Yogyakarta, Detkri Badhiron mengatakan bahwa Rocky Gerung dan Refly Harun dipolisikan atas dugaan pelanggaran ITE Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang penyebaran unsur SARA, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP pada Pasal 14 dan 15 tentang dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

Ia menilai apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung melalui video yang diunggah di kanal Refly Harun melibatkan persoalan dan gejolak di masyarakat.

Terkait dengan hal itu pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

“Yang kita sampaikan adalah pernyataan Rocky Gerung yang di-upload oleh Refly Harun itu melibatkan persoalan di masyarakat, persoalan tidak terima, melecehkan presiden sendiri. Walupun itu delik aduan tapi kita berkesimpulan bahwa diduga pelanggaran UU ITE terkait dengan penyebaran unsur SARA sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Detkri.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025