Berita , Nasional , D.I Yogyakarta

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda DIY Akibat Langgar UU ITE Ujaran Kebencian

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Rocky Gerung dilaporkan ke Polda DIY
Rocky Gerung dilaporkan ke Polda DIY karena diduga menghina Presiden Jokowi. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke Polda DIY lantaran dianggap melanggar Undang-Undang ITE kaitannya dengan ujaran kebencian.

Rocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh puluhan kader PDI Perjuangan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Yogyakarta, serta Satuan Tugas (Satgas) Srikandi dan Andhika Wiratama Yogyakarta pada Senin, 7 Agustus 2023.

Laporan tersebut adalah ujung dari anggapan Rocky Gerung menghina Presiden RI Joko Widodo saat berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023 lalu. Pernyataan tersebut kemudian memicu sentimen masyarakat.

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda DIY Terkait Ucapan 'Bajingan'

Perwakilan Satgas Andhika Wiratama PDI Perjuangan Yogyakarta, Endro Sulaksono mengatakan, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi karena mengucapkan kata kasar “bajingan tolol” kepada Jokowi.

“Ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita. Itu bajingan yang tolol," demikian ucapan Rocky Gerung yang menyulut kemarahan pendukung Jokowi. 

Selain Rocky Gerung, pada kesempatan ini Refly Harun selaku pemilik kanal Youtube yang menyiarkan pernyataan Rocky turut dilaporkan ke polisi.

“Di sini kita mewakili DPC PDI Perjuangan Yogyakarta, teman-teman Satgas PDI Perjuangan Andhika Wiratama Yogyakarta melaporkan tindak pidana UU ITE kepada Rocky Gerung yang telah melakukan penghinaan, juga ke Refly Harun karena dia yang pertama kali menyiarkan di kanal beliau, ini kita laporkan,” kata Endro, Senin, 7 Agustus 2023.

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP Kota Yogyakarta, Detkri Badhiron mengatakan bahwa Rocky Gerung dan Refly Harun dipolisikan atas dugaan pelanggaran ITE Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang penyebaran unsur SARA, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP pada Pasal 14 dan 15 tentang dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

Ia menilai apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung melalui video yang diunggah di kanal Refly Harun melibatkan persoalan dan gejolak di masyarakat.

Terkait dengan hal itu pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

“Yang kita sampaikan adalah pernyataan Rocky Gerung yang di-upload oleh Refly Harun itu melibatkan persoalan di masyarakat, persoalan tidak terima, melecehkan presiden sendiri. Walupun itu delik aduan tapi kita berkesimpulan bahwa diduga pelanggaran UU ITE terkait dengan penyebaran unsur SARA sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Detkri.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB