15 RT Masuk Dalam Kawasan Zona Merah Covid-19 di Jakarta, Berikut Daftarnya
3. Kelurahan Kapuk Muara, RT 012 RW 007
4. Kelurahan Pejagalan, RT 007 RW 009
5. Kelurahan Pejalagan, RT 012 RW 013
6. Kelurahan Pluit, RT 020 RW 002
BACA JUGA : 48 Pasien Kasus Covid-19 Subvarian XBB yang Terdeteksi di Indonesia Mayoritas Usia DewasaWilayah yang tidak memilki zona merah yaitu wilayah Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu. Sisanya masuk zona kuning dan oranye Covid-19 dan tidak ada wilayah yang masuk ke zona hijau. Dengan adanya kawasan zona merah Covid-19 di Jakarta ini masyarakat bisa lebih waspada terhadap penyebaran virus Covid-19 meskipun aturan pada PPKM level 1 tidak terlalu mengikat dan tidak terlalu dibatasi. ****