Berita , D.I Yogyakarta

Rugikan Negara Rp 155 Juta, Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah Pemda DIY Ditahan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Penyalahgunaan Dana Hibah Pemda DIY
Kejari Yogyakarta melakukan penahanan terhadap tersangka penyalahgunaan dana hibah Pemda DIY. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE – Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 8 Januari 2025, melakukan pemeriksaan terhadap Rudiarto sebagai saksi yang kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di LP Kelas II Yogyakarta selama 20 hari sejak penetapan.

Rudiarto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana hibah Pemerintah DIY kepada Koperasi Tri Dharma pada tahun 2021.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Lestari sebagai tersangka pada 20 Desember 2024 dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kemudian, pada 8 Januari 2025, dilakukan penahanan dengan jenis tahanan rumah selama 20 hari karena kondisi kesehatannya, sebagaimana hasil pemeriksaan dokter di RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta, tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut berawal dari pemberian dana hibah oleh Pemerintah Daerah DIY pada tahun 2021 kepada Koperasi Pedagang Kaki Lima Tri Dharma Malioboro yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp250 juta.

Dana tersebut diberikan sebagai bantuan pinjaman bunga rendah atau Pinjaman Kredit Pemulihan Ekonomi (Pinjaman KPE) yang direncanakan untuk 907 anggota Koperasi Tri Dharma Malioboro yang terdampak PPKM akibat Covid-19.

Ia mengungkapkan, dari 907 anggota koperasi, baru 103 anggota yang memperoleh fasilitas Pinjaman KPE hingga kemudian program penyaluran Pinjaman KPE dihentikan oleh pengurus.

“Kemudian, oleh tersangka Rudiarto selaku Ketua Koperasi dan tersangka Lestari selaku Bendahara, dana hibah tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp155.750.650,” terangnya, Senin, 13 Januari 2025.

Herwatan menambahkan bahwa penyalahgunaan dana hibah tersebut sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat, karena pada masa kedaruratan PPKM Covid-19 masyarakat, khususnya anggota koperasi, sangat membutuhkan bantuan modal usaha.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025