Berita , D.I Yogyakarta

Rugikan Negara Rp 155 Juta, Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah Pemda DIY Ditahan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Penyalahgunaan Dana Hibah Pemda DIY
Kejari Yogyakarta melakukan penahanan terhadap tersangka penyalahgunaan dana hibah Pemda DIY. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE – Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 8 Januari 2025, melakukan pemeriksaan terhadap Rudiarto sebagai saksi yang kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di LP Kelas II Yogyakarta selama 20 hari sejak penetapan.

Rudiarto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana hibah Pemerintah DIY kepada Koperasi Tri Dharma pada tahun 2021.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Lestari sebagai tersangka pada 20 Desember 2024 dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kemudian, pada 8 Januari 2025, dilakukan penahanan dengan jenis tahanan rumah selama 20 hari karena kondisi kesehatannya, sebagaimana hasil pemeriksaan dokter di RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta, tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut berawal dari pemberian dana hibah oleh Pemerintah Daerah DIY pada tahun 2021 kepada Koperasi Pedagang Kaki Lima Tri Dharma Malioboro yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp250 juta.

Dana tersebut diberikan sebagai bantuan pinjaman bunga rendah atau Pinjaman Kredit Pemulihan Ekonomi (Pinjaman KPE) yang direncanakan untuk 907 anggota Koperasi Tri Dharma Malioboro yang terdampak PPKM akibat Covid-19.

Ia mengungkapkan, dari 907 anggota koperasi, baru 103 anggota yang memperoleh fasilitas Pinjaman KPE hingga kemudian program penyaluran Pinjaman KPE dihentikan oleh pengurus.

“Kemudian, oleh tersangka Rudiarto selaku Ketua Koperasi dan tersangka Lestari selaku Bendahara, dana hibah tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp155.750.650,” terangnya, Senin, 13 Januari 2025.

Herwatan menambahkan bahwa penyalahgunaan dana hibah tersebut sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat, karena pada masa kedaruratan PPKM Covid-19 masyarakat, khususnya anggota koperasi, sangat membutuhkan bantuan modal usaha.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Periode Kedua, Berikut Profil Bupati Bantul Terpilih Abdul Halim Muslih Kekayaan, Pendidikan, hingga ...

Periode Kedua, Berikut Profil Bupati Bantul Terpilih Abdul Halim Muslih Kekayaan, Pendidikan, hingga ...

Jumat, 07 Februari 2025 13:23 WIB
Waspada! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 7 Februari 2025 Semakin Melambung Tinggi

Waspada! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 7 Februari 2025 Semakin Melambung Tinggi

Jumat, 07 Februari 2025 10:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 7 Februari 2025 Turun! Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 7 Februari 2025 Turun! Cek Sebelum Investasi

Jumat, 07 Februari 2025 10:31 WIB
Dorong Sektor Perumahan, Pemerintah Bebaskan PPN dan Permudah FLPP di 2025

Dorong Sektor Perumahan, Pemerintah Bebaskan PPN dan Permudah FLPP di 2025

Kamis, 06 Februari 2025 23:53 WIB
Prakiraan Cuaca Jumat 7 Februari 2025, Wilayah ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin ...

Prakiraan Cuaca Jumat 7 Februari 2025, Wilayah ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin ...

Kamis, 06 Februari 2025 20:17 WIB
Pramono Anung, Gubernur Terpilih DKI Jakarta Menurut LHKPN

Pramono Anung, Gubernur Terpilih DKI Jakarta Menurut LHKPN

Kamis, 06 Februari 2025 19:22 WIB
Tahun 2030, Produksi Mobil Dalam Negeri Ditargetkan Capai 2,5 Juta Unit per Tahun

Tahun 2030, Produksi Mobil Dalam Negeri Ditargetkan Capai 2,5 Juta Unit per Tahun

Kamis, 06 Februari 2025 19:00 WIB
Seekor Sapi Masuk Ke Sumur, Proses Evakuasi Berlangsung 5 Jam

Seekor Sapi Masuk Ke Sumur, Proses Evakuasi Berlangsung 5 Jam

Kamis, 06 Februari 2025 16:54 WIB
Pemerintah akan Terapkan Kurikulum Berbasis Riset dan Vokasi di Perguruan Tinggi

Pemerintah akan Terapkan Kurikulum Berbasis Riset dan Vokasi di Perguruan Tinggi

Kamis, 06 Februari 2025 16:09 WIB
Berikan Wadah untuk Pembelajaran Positif, Klub Kuda Kencana Srigading Bantul Gelar Turnamen Catur ...

Berikan Wadah untuk Pembelajaran Positif, Klub Kuda Kencana Srigading Bantul Gelar Turnamen Catur ...

Kamis, 06 Februari 2025 15:33 WIB