Berita , D.I Yogyakarta
Rugikan Negara Rp 155 Juta, Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah Pemda DIY Ditahan
HARIANE – Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 8 Januari 2025, melakukan pemeriksaan terhadap Rudiarto sebagai saksi yang kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di LP Kelas II Yogyakarta selama 20 hari sejak penetapan.
Rudiarto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana hibah Pemerintah DIY kepada Koperasi Tri Dharma pada tahun 2021.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Lestari sebagai tersangka pada 20 Desember 2024 dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kemudian, pada 8 Januari 2025, dilakukan penahanan dengan jenis tahanan rumah selama 20 hari karena kondisi kesehatannya, sebagaimana hasil pemeriksaan dokter di RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta, tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut berawal dari pemberian dana hibah oleh Pemerintah Daerah DIY pada tahun 2021 kepada Koperasi Pedagang Kaki Lima Tri Dharma Malioboro yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp250 juta.
Dana tersebut diberikan sebagai bantuan pinjaman bunga rendah atau Pinjaman Kredit Pemulihan Ekonomi (Pinjaman KPE) yang direncanakan untuk 907 anggota Koperasi Tri Dharma Malioboro yang terdampak PPKM akibat Covid-19.
Ia mengungkapkan, dari 907 anggota koperasi, baru 103 anggota yang memperoleh fasilitas Pinjaman KPE hingga kemudian program penyaluran Pinjaman KPE dihentikan oleh pengurus.
“Kemudian, oleh tersangka Rudiarto selaku Ketua Koperasi dan tersangka Lestari selaku Bendahara, dana hibah tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp155.750.650,” terangnya, Senin, 13 Januari 2025.
Herwatan menambahkan bahwa penyalahgunaan dana hibah tersebut sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat, karena pada masa kedaruratan PPKM Covid-19 masyarakat, khususnya anggota koperasi, sangat membutuhkan bantuan modal usaha.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar: