Berita , D.I Yogyakarta
Rugikan Negara Rp 155 Juta, Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah Pemda DIY Ditahan
Wahyu Turi
Kejari Yogyakarta melakukan penahanan terhadap tersangka penyalahgunaan dana hibah Pemda DIY. (Foto: Kejati DIY)
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.****