Berita , D.I Yogyakarta
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

HARIANE – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta meringkus 14 tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.
Seluruh tersangka diamankan dari hasil pengungkapan 12 kasus. Dalam penangkapan tersebut, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang meliputi berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (obaya).
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polresta Yogyakarta dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma.
Aditya memaparkan, kasus pertama yang diungkap terjadi di Sinduharjo, Kabupaten Sleman, pada 17 Mei 2025. Seorang juru parkir berinisial GA (31) ditangkap beserta barang bukti berupa 11 paket sabu seberat sekitar 30 gram.
“Pelaku memperoleh sabu secara daring dan meletakkannya di suatu alamat,” terangnya.
Kemudian, pada 22 Mei 2025, kepolisian menangkap AR (30) di Tamantirto, Kabupaten Bantul, dengan barang bukti ganja seberat sekitar 1.512 gram.
Barang tersebut diperoleh pelaku dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), melalui pemesanan daring dan dikirim via jasa pengiriman paket.
Kepolisian juga menangkap AK (36) di Tempel, Kabupaten Sleman, dengan barang bukti 1.000 butir pil putih bersimbol Y.
“Pil tersebut diperoleh secara tatap muka dari DPO,” ungkapnya.
Pada 12 Juni 2025, kepolisian menangkap seorang buruh harian lepas berinisial SKN (32) dengan barang bukti 1.103 butir pil putih bersimbol Y di Banguntapan, Kabupaten Bantul. Pelaku mendapatkan pil tersebut melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa pengiriman.
Kemudian, pada 15 Juni 2025, kepolisian menangkap MM (21) dengan 136 butir pil psikotropika di Trirenggo, Kabupaten Bantul. MM mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial FK, yang akhirnya juga berhasil ditangkap.
FK (20) ditangkap dengan barang bukti enam butir pil psikotropika. Berdasarkan pengakuannya, pil tersebut diperoleh dengan resep dokter, namun ia menjualnya kembali kepada orang lain.