Berita

Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru
Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru
HARIANE - Kemenhub terbitkan SE syarat naik pesawat rute Internasional terbaru yang resmi diumumkan sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri.

Kemenhub terbitkan SE syarat naik pesawat rute Internasional di masa Pandemi Covid-19 guna menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.

Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional
Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru. (Sumber Foto: pmjnews.com)
"Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri," jelas Plt Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu 4 September 2022.
BACA JUGA :
Daftar Penerima Bansos Subsidi BBM, Nilainya Sampai Rp 24,17 T
Dikutip dari laman pmjnews.com Kemenhub terbitkan SE syarat naik pesawat rute Internasional terbaru, diketahui Pemerintah membuka pintu masuk di 15 Bandara Internasional.
"Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 15 bandara internasional," tuturnya.

15 Bandara Rute Internasional diantaranya sebagai berikut:

  1. Bandara Soekarno Hatta
  2. Bandara Juanda
  3. Bandara I Gusti Ngurah Rai
  4. Bandara Hang Nadim
  5. Bandara Sam Ratulangi
  6. Bandara Zainuddin Abdul Madjid
  7. Bandara Kualanamu
  8. Bandara Hasanuddin
  9. Bandara Yogyakarta
  10. Bandara Sultan Iskandar Muda
  11. Bandara Minangkabau
  12. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
  13. Bandara Sultan Syarif Kasim II
  14. Bandara Kertajati
  15. Bandara Sentani

BACA JUGA :
Polda Metro Jaya Antisipasi Penimbunan BBM di 613 SPBU

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan luar negeri adalah:

  1. WNI usia 18 tahun ke atas menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.
  2. Pengecualian berlaku untuk PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) berusia di bawah 18 tahun
  3. PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dengan kondisi khusus atau PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.
  4. PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dengan kondisi khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  5. Surat tersebut menyatakan bahwa belum melakukan vaksinasi Covid-19, aturan tersebut juga berlaku bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang baru sembuh dari Covid-19
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025