HARIANE - SIdang banding Teddy Minahasa hari ini Kamis, 6 Juli 2023 memutuskan tetap menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk mantan Kapolda Sumatra Barat.
Putusan banding tersebut disampaikan pada sidang Teddy Minahasa di Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta yang digelar secara terbuka.
Selain menolak banding hukuman Teddy Minahasa, pengadilan juga memerintahkan terdakwa kasus jual beli narkoba tersebut untuk tetap ditahan dna membayar biaya pengadilan sejumlah Rp 5.000.
Hasil Sidang Banding Teddy Minahasa
Keputusan pengadilan menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa di PTN DKI Jakarta dibacakan oleh Ketua Hakim sebagai berikut.
"Mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," ungkap hakim.
Sidang vonis banding Teddy Minahasa sebelumnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Juni 2023 tetapi ditunda hingga hari ini.
Penundaan tersebut lantaran majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk mempelajari berkas banding mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut.
Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan hukuman penjara seumur hidup yang dberikan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Barat.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Teddy Minahasa agar dihukum mati.
Menurut jaksa, Teddy merupakan otak dari aksi penggelapan barang bukti narkoba untuk dijual kembali.
Selain dianggap telah menerima uang Rp 300 juta dari penjualan sabu, jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.