Berita

Sidang Banding Teddy Minahasa Hari Ini, Penjara Seumur Hidup Tetap Berlaku

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
sidang banding teddy minahasa
Hasil sidang banding Teddy Minahasa, majelis hakim tolak permohonan banding. (Foto: Twitter/Miduk17)

HARIANE - SIdang banding Teddy Minahasa hari ini Kamis, 6 Juli 2023 memutuskan tetap menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk mantan Kapolda Sumatra Barat.

Putusan banding tersebut disampaikan pada sidang Teddy Minahasa di Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta yang digelar secara terbuka.

Selain menolak banding hukuman Teddy Minahasa, pengadilan juga memerintahkan terdakwa kasus jual beli narkoba tersebut untuk tetap ditahan dna membayar biaya pengadilan sejumlah Rp 5.000.

Hasil Sidang Banding Teddy Minahasa 

Keputusan pengadilan menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa di PTN DKI Jakarta dibacakan oleh Ketua Hakim sebagai berikut. 

"Mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," ungkap hakim. 

Sidang vonis banding Teddy Minahasa sebelumnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Juni 2023 tetapi ditunda hingga hari ini.

Penundaan tersebut lantaran majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk mempelajari berkas banding mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut.

Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan hukuman penjara seumur hidup yang dberikan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Barat.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Teddy Minahasa agar dihukum mati. 

Menurut jaksa, Teddy merupakan otak dari aksi penggelapan barang bukti narkoba untuk dijual kembali. 

Selain dianggap telah menerima uang Rp 300 juta dari penjualan sabu, jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB