Hasil sidang banding Teddy Minahasa, majelis hakim tolak permohonan banding. (Foto: Twitter/Miduk17)
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menghadapi vonis hukuman penjara seumur hidup, hukuman Teddy Minahasa juga berupa pemecatan dengan tidak hormat dari institusi Polri karena melanggar kode etik.
Teddy dinilai terbukti melakukan pelanggaran dengan memberikan perintah untuk menyisihkan barang bukti sabu yang merupakan hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Demikian informasi update hasil sidang banding Teddy Minahasa yang ditolak PTN DKI Jakarta. ***
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com