Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Pembacaan Tuntutan Direktur PT Taru Martani, Berikut Tuntutan dari JPU

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pt taru martani
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur PT Taru Martani di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE – Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang terhadap Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Efendi, pada Selasa, 12 November 2024, dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Diketahui, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Taru Martani pada tahun 2022 hingga Mei 2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan menjelaskan, awalnya terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures, selaku perusahaan pialang, di mana sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS.

Awalnya, terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa.

Untuk memenuhi target, terdakwa kembali melakukan pembukaan rekening dengan deposit awal sebesar Rp 10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.

Terdakwa selaku Direktur memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi. Transfer dilakukan secara bertahap hingga jumlah total mencapai Rp 8,7 miliar.

“Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Taru Martani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa, merugikan keuangan negara,” kata Herwatan, Selasa, 12 November 2024.

Kemudian, pada sidang yang dilakukan hari ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Nila Maharani, SH, MHum menuntut terdakwa Nur Achmad Efendi supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.425.161.480, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama enam tahun,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB