Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Pembacaan Tuntutan Direktur PT Taru Martani, Berikut Tuntutan dari JPU

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pt taru martani
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur PT Taru Martani di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE – Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang terhadap Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Efendi, pada Selasa, 12 November 2024, dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Diketahui, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Taru Martani pada tahun 2022 hingga Mei 2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan menjelaskan, awalnya terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures, selaku perusahaan pialang, di mana sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS.

Awalnya, terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa.

Untuk memenuhi target, terdakwa kembali melakukan pembukaan rekening dengan deposit awal sebesar Rp 10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.

Terdakwa selaku Direktur memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi. Transfer dilakukan secara bertahap hingga jumlah total mencapai Rp 8,7 miliar.

“Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Taru Martani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa, merugikan keuangan negara,” kata Herwatan, Selasa, 12 November 2024.

Kemudian, pada sidang yang dilakukan hari ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Nila Maharani, SH, MHum menuntut terdakwa Nur Achmad Efendi supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.425.161.480, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama enam tahun,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025