Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Pembacaan Tuntutan Direktur PT Taru Martani, Berikut Tuntutan dari JPU

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pt taru martani
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur PT Taru Martani di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE – Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang terhadap Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Efendi, pada Selasa, 12 November 2024, dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Diketahui, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Taru Martani pada tahun 2022 hingga Mei 2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan menjelaskan, awalnya terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures, selaku perusahaan pialang, di mana sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS.

Awalnya, terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa.

Untuk memenuhi target, terdakwa kembali melakukan pembukaan rekening dengan deposit awal sebesar Rp 10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.

Terdakwa selaku Direktur memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi. Transfer dilakukan secara bertahap hingga jumlah total mencapai Rp 8,7 miliar.

“Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Taru Martani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa, merugikan keuangan negara,” kata Herwatan, Selasa, 12 November 2024.

Kemudian, pada sidang yang dilakukan hari ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Nila Maharani, SH, MHum menuntut terdakwa Nur Achmad Efendi supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.425.161.480, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama enam tahun,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 11 Desember 2024 Meroket, Naik Rp 17.000

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 11 Desember 2024 Meroket, Naik Rp 17.000

Rabu, 11 Desember 2024 10:29 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 11 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 11 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 11 Desember 2024 10:14 WIB
Kemenag Kulon Progo dan MUI Sepakat Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

Kemenag Kulon Progo dan MUI Sepakat Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

Selasa, 10 Desember 2024 20:32 WIB
Berhasil Terapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, 10 Perangkat Daerah di Kota Yogya ...

Berhasil Terapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, 10 Perangkat Daerah di Kota Yogya ...

Selasa, 10 Desember 2024 19:11 WIB
Kasus Penambangan TKD Sampang, Kejari Gunungkidul : Pimpinan Perusahaan Berpotensi Jadi Tersangka

Kasus Penambangan TKD Sampang, Kejari Gunungkidul : Pimpinan Perusahaan Berpotensi Jadi Tersangka

Selasa, 10 Desember 2024 19:06 WIB
Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakpus 10 Desember 2024, 32 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakpus 10 Desember 2024, 32 Unit Damkar Dikerahkan

Selasa, 10 Desember 2024 16:21 WIB
Daya Beli Menurun, Warga Keluhkan Kenaikan Elpiji Jadi Rp 18 Ribu

Daya Beli Menurun, Warga Keluhkan Kenaikan Elpiji Jadi Rp 18 Ribu

Selasa, 10 Desember 2024 15:20 WIB
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 4 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Demi Tekan Intensitas Hujan

Pemprov DKI Gelontorkan Rp 4 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Demi Tekan Intensitas Hujan

Selasa, 10 Desember 2024 14:59 WIB
Peringati HAKTP, Hari HAM, dan Hari Disabilitas Internasional, SIGAB Gelar Mimbar Terbuka

Peringati HAKTP, Hari HAM, dan Hari Disabilitas Internasional, SIGAB Gelar Mimbar Terbuka

Selasa, 10 Desember 2024 14:40 WIB
Jelang Libur Nataru, Dishub Bantul Larang Wisatawan Lintasi Jalur Cinomati

Jelang Libur Nataru, Dishub Bantul Larang Wisatawan Lintasi Jalur Cinomati

Selasa, 10 Desember 2024 14:14 WIB