HARIANE – Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan terobosan baru berupa nomor SIM diganti NIK KTP.
Penerapan NIK KTP sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen lainnya.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK KTP, SIM A, SIM C, NPWP BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Kapan Nomor SIM Diganti NIK KTP?
Dilansir dari Polda Metro Jaya, rencana nomor SIM diganti NIK KTP masih disosialisasikan dan mulai berlaku pada Juni 2025 mendatang.
Jika program penggantian nomor ini berhasil terealisasi, maka kedepannya SIM Indonesia akan dapat pengakuan di sejumlah negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Myanmar, Vietnam, Laos, Thailand dan Filipina.
Perlu diketahui, pengakuan SIM domestik di luar negeri utamanya di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan pada 1985.
Kemudian pada 1997 dan 1999 kesepakatan tersebut diperluas dan diikuti negara lainnya yaitu Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.
Rencana penerapan nomor SIM dengan NIK ini rupanya mendapat sambutan bagus dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI yaitu Ahmad Sahroni.
Dalam keterangannya, ia mengatakan kalau rencana single data ini akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan memudahkan pihak berwajib.
Meski begitu, ia mengingatkan agar Polri bekerjasama dengan Dukcapil untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.
“Kalau sudah single data begini, sekalinya kebobolan bisa dapet semua data-data masyarakat. Apalagi di era seperti ini yang sangat rentan dengan kejahatan siber. Harus ekstra hati-hati,” ujar Sahroni dikutip dari PMJ. ****