Berita

Syarat dan Cara Daftar Haji 2023, Lengkap Beserta Info Biaya Terbarunya

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Syarat dan Cara Daftar Haji 2023, Lengkap Beserta Info Biaya Terbarunya
Syarat dan Cara Daftar Haji 2023, Lengkap Beserta Info Biaya Terbarunya
HARIANE – Informasi mengenai syarat dan cara daftar haji 2023 perlu diketahui bagi orang-orang yang ingin melangsungkan ibadah haji dan menapakkan kaki di tanah suci.
Syarat daftar haji 2023 berikut meliputi dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran melaksanakan ibadah rukun Islam yang kelima ini.
Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama, biaya haji 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 90 juta yang dibagi menjadi dua komponen, yaitu biaya yang harus dibayarkan peserta dan biaya manfaat.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi syarat,cara, serta biaya haji 2023 terbaru berikut ini.

Syarat dan Cara Daftar Haji 2023

syarat dan cara daftar haji
Syarat mendaftar haji 2023 lengkap. (Foto: pexels.com)
Melansir dari Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler, berikut persyaratan mengikuti ibadah haji yang wajib diikuti:
• Beragama Islam.
• Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.
• Memiliki KTP dengan informasi domisili yang sesuai dan masih berlaku atau bukti identitas lain yang sah.
• Memiliki Kartu Keluarga (KK)
• Memiliki akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
BACA JUGA : KPK Dukung Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta, Ini Alasannya
• Memiliki tabungan atas nama jemaah yang terdaftar pada BPS BPIH.
• Melampirkan pas foto 3x4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru.
• Ketentuan baru pas foto meliputi:
- Latar belakang warna putih.
- Warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang.
- Tidak mengenakan pakaian dinas.
- Bagi jemaah haji perempuan wajib mengenakan busana muslimah.
- Tidak menggunakan kacamata.
- Serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.
• Gubernur dapat menambahkan persyaratan surat keterangan domisili.

Cara Daftar Haji 2023

syarat dan cara daftar haji 2023
Cara mendaftar haji 2023 secara jelas. (Foto: pexels.com)
Setelah syarat daftar haji sudah terpenuhi, maka dapat lanjut ke prosedur pendaftaran haji sesuai ketentuannya. Berikut ini tata cara untuk mendaftar haji:
1. CaIon jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili.
2. CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi syarat daftar haji yang diterbitkan oleh Kemenag RI.
3. CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.
4. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH.
5. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar yang ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm dengan ketentuan berikut:
- Lembar pertama bermeterai cukup untuk calon jemaah haji.
- Lembar kedua untuk BPS BPIH.
- Lembar ketiga untuk Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
- Lembar keempat untuk Kantor Kemenag Provinsi.
- Lembar kelima untuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
BACA JUGA : Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta, Jokowi: Belum Final
6. Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.
7. CaIon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
8. CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi.
9. CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
10. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm dengan rincian berikut:
- Lembar pertama untuk calon jemaah haji.
- Lembar kedua untuk BPS BPIH.
- Lembar ketiga untuk Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
- Lembar keempat untuk Kantor Kemenag Provinsi.
- Lembar kelima untuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
11. Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH namun tidak menyerahkan bukti syarat daftar haji, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melebihi lima hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana akan dikembalikan.
BACA JUGA : Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta Menuai Sorotan, Komisi VIII DPR: Merugikan Calon Jamaah yang Berangkat Tahun Ini

Biaya Haji 2023

syarat dan cara daftar haji 2023
Biaya pendaftaran haji terbaru 2023. (Foto: pexels.com)
Dilansir dari laman Kemenko PMK, pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR-RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Biaya tersebut ditetapkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada Rabu, 15 Februari 2023.
Biaya ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3%).
Biaya perjalanan tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji.
Kemudian sebesar Rp 40.237.937 (44,7%) digunakan untuk nilai manfaat (optimalisasi) per jemaah yang akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Demikian informasi mengenai syarat dan cara daftar haji 2023 lengkap dengan biaya haji terbaru. Semoga bermanfaat. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB