Berita
Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2023, Cek Aturan Barang yang Dilarang Masuk Bagasi
Untuk alasan keselamatan dan keamanan, penumpang tidak diperbolehkan membawa barang yang tercantum di bawah ini ke dalam bagasi kabin maupun tercatat:
1. Material korosif : Merkuri (terdapat dalam termometer), asam sulfat, alkali dan aki kendaraan,
2. Bahan Peledak: Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak,
3. Gas bertekanan (tidak dan yang mudah terbakar, atau yang beracun): Propana, butana, aerosol iritan kimiawi,
4. Cairan mudah terbakar: Bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol,
5. Benda padat mudah terbakar: kembang api, petasan, suar,
6. Zat oksidasi: bubuk pemutih, peroksida,
7. Material radioaktif,
8. Bahan kimia/zat beracun: arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, produk biologis yang berbahaya,
9. Koper dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik.
10. Kendaraan kecil yang menggunakan baterai lithium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun Bagasi Terdaftar.
11. Alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan,