Berita

Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2023, Cek Aturan Barang yang Dilarang Masuk Bagasi

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
syarat naik pesawat terbaru
Syarat naik pesawat terbaru usai pandemi Covid-19 dicabut. (Foto: pixabay.com)

12.    Semprotan bela diri: Gas air mata dan semprotan asam fosfor.

Barang-barang yang Dibatasi

Barang dibawah ini dapat dibawa oleh penumpang hanya dalam bagasi tercatat:

1.    Benda bermata pisau dan berujung tajam: Kapak, busur panah, alat pendaki, tombak, pemecah es, semua jenis pisau (pisau lipat, pisau saku, pisau bedah, pisau pemotong daging), parang, pedang, keris, silet, gunting, shuriken, alat-alat perkakas (bor, cutter, gergaji, palu, obeng), dan benda lainnya yang berujung tajam.

Catatan: benda tajam apa pun dalam bagasi tercatat harus dibungkus dengan aman untuk mencegah cedera pada petugas bagasi.

2.    Instrument pemukul: Peralatan olahraga (pemukul baseball and softball, segala jenis stik: billiard, snooker, golf, hoki, tongkat kriket, tongkat lacrosse, segala jenis raket: tenis, bulu tangkis dan squash), tongkat pemukul, pentungan, alat pemancing ikan, dayung kayak dan kano, tongkat tongsis, peralatan bela diri(gelang tinju, stik, tongkat pendek, double stik, kubatons) dan benda lainnya yang dapat menyebabkan cedera.

3.    Benda kategori senjata: senapan angin, animal humane killer (tanpa puluru), senjata panah, pelontar tombak, senjata semprot merica, replika atau senjata imitasi, air soft gun (dibawa tanpa memasang gas), ketapel dan senjata mainan semua jenis.

4.    Senjata api dan amunisi: dalam kategori ini termasuk: senapan shotgun, handgun, segala jenis pistol, revolver, pistol suar, pelontar sinyal. Khusus untuk senjata api dan amunisi, izin dan tata cara pengangkutannya mengacu pada regulasi lokal.

Catatan: Penumpang harus mendeklarasikan kepada staff check-in counter dengan dilengkapi dokumen-dokumen terkait. 

Senjata api harus dipisahkan dengan amunisinya dan dikemas dalam container/tempat yang kokoh dan terkunci.

5.    Rokok elektronik dapat dibawa oleh penumpang hanya di dalam bagasi kabin, namun dilarang menggunakan rokok elektronik di dalam kabin pesawat.

6.    Pemantik dan korek api: selain penerbangan yang berasal dari Negara China, penumpang dapat membawa pemantik rokok dan korek api hanya untuk penggunaan pribadi ke dalam pesawat namun dilarang untuk membawa ke dalam bagasi kabin maupun tercatat.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB