Berita

Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!
Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!
HARIANE - Informasi mengenai syarat pembuatan paspor 10 tahun diperlukan oleh para travellers yang seringkali bolak balik mengunjungi luar negeri.
Namun dijelaskan bahwa syarat pembuatan paspor 10 tahun ini harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun  atau lebih.
Syarat pembuatan paspor 10 tahun menjadi hal penting sejak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 yang menerangkan bahwa masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun setelah sebelumnya hanya lima tahun.
Peraturan ini diterbitkan oleh Kemenkumham melalui Pasal 2A Nomor 18 2022 yang berbunyi “Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan”.
Sedangkan untuk Pasal 2A ayat (2) yang berbunyi “Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah”.

Syarat pembuatan paspor 10 tahun

Syarat pembuatan paspor 10 tahun
Syarat pembuatan paspor 10 tahun dijelaskan oleh Yasonna Laoly di Pemenkemkumham. (Foto: Instagram/@yasonna.laoly)
Dilansir dari laman resmi Imigrasi yang menjelaskan syarat pembuatan paspor RI untuk masyarakat umum diatas 17 tahun:
BACA JUGA : Inilah Ciri Paspor Rusak Serta Cara Menggantinya, Bisa Gratis Jika Hal Ini Terjadi
1. Mengisi formulir permohonan dengan benar dan lengkap. Formulir ini bisa didapatkan di Kantor Imigrasi terdekat.
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi data diri seperti e-KTP, KK. Sedangkan untuk Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Kawin/Akte Nikah dapat dipilih salah satu dengan catatan tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama orang tua.
3. Paspor RI lama bagi pemohon yang mengajukan pergantian paspor. Pergantian paspor dapat dilakukan jika paspor lama rusak.
4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi pemohon yang telah mengganti nama.
5. Surat Pewarganegaraan bagi WNA yang telah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB