Berita
Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!
Annisa Nur Fadhilah
Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!
6. Melampirkan Kartu Keterangan Kerja atau Kartu Tanda Mahasiswa.
Kebijakan baru yang sampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly juga dianggap menguntungkan para mahasiswa dan pekerja yang tengah menempuh pendidikan di Universitas dan perusahaan luar negeri.
Pasalnya, WNI yang berada di luar negeri kini tidak perlu melakukan perpanjangan paspor setiap lima tahun sekali.
Namun penerbitan paspor 10 tahun tidak berlaku bagi anak dengan kewarganegaraan ganda yang melebihi batas usia anak tersebut sesuai peraturan yang dijelaskan pada Pasal 2A ayat (3):
“Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya”.
BACA JUGA : Cara Mengurus Paspor Hilang, Lengkap dengan 4 Syarat dan Biaya yang DibutuhkanSama seperti ketentuan sebelumnya, syarat pembuatan paspor 10 tahun nantinya mewajibkan pemohon untuk melakukan wawancara di Kantor Imigrasi terdekat atau memanfaatkan layanan online.****