Berita , Pendidikan
Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2, Catat Cara dan Tanggal Registrasinya
5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
a. Hasil penyetaraan ijazah dan koversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui laman resmi Kemendikbudristek b. Tangkapan layar penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kemendikbudristek mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program S2 ataupun S3 baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri
7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP
8. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional
9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program
10. Bagi pendaftar yang berstatus PNS dan CPNS wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP
11. Bagi pendaftar yang berstatus prajurit TNI wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP
12. Bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP
13. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP
14. Memiliki IPK dan persyaratan bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa
15. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a. Kelas Eksekutif b. Kelas Khusus c. Kelas Karyawan d. Kelas Jarak Jauh e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk f. Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri; g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP16. Beasiswa dapat diberikan untuk kelas khusus dalam bentuk progam kerja sama antara LPDP dengan instansi lain