Syarat perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Dok. Korlantas Polri)
3. Melakukan tes kesehatan melalui laman erikkes.id atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi melalui aplikasi ePsi.
4. Memilih lokasi SATPAS atau SAMSAT.
5. Mengisi data nomor rekening pengembalian dana. Apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak maka dana akan dikembalikan lagi kepada pemohon.
6. Memilih metode pengiriman atau pengambilan. Terdapat dua pilihan untuk metode pengambilan, yakni diambil sendiri atau diwakilkan.
7. Memilih metode pembayaran. Pada tahap ini jangan lupa untuk klik Lihat Rekening untuk melihat nomor virtual account. Pastikan juga untuk mengecek email yang berisi nomor virtual account.
BACA JUGA : Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Beserta Rincian Harga, Mudah dan Dapat Dilakukan di Rumah Melalui Digital Korlantas POLRI8. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pemohon dapat melihat status perpanjangan SIM yang sedang berlangsung pada menu Transaksi. Jika pembayaran berhasil maka akan ada keterangan yang tertulis Dibayar. 9. Seluruh notifikasi terkait proses perpanjangan SIM (dari awal hingga akhir) dapat dilihat pada menu lonceng yang terdapat dalam aplikasi tersebut. 10. SIM yang telah selesai dicetak akan segera dikirim atau bisa langsung diambil. Demikian informasi mengenai syarat perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang perlu dipersiapkan oleh pemohon. ****