Syarat perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Dok. Korlantas Polri)
1. Foto E-KTP.
2. Foto SIM lama.
3. Foto tanda tangan di atas kertas putih.
4. Pas foto dengan latar belakang warna biru resolusi 480x640.
Untuk melakukan perpanjangan SIM online, langkah selanjutnya yang harus dilakukan yakni mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut cara mengunduh aplikasi ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore atau Appstore.
2. Lakukan registrasi atau pendaftaran dengan menggunakan nomor HP aktif lalu lakukan verifikasi email aktif dan E-KTP.
3. Aplikasi ini siap untuk digunakan.
Setelah itu, langkah berikutnya yakni melakukan proses perpanjangan SIM dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Masuk ke menu utama, lalu pilih Perpanjangan SIM. Sebelum masuk ke menu berikutnya akan ditampilkan keterangan yang menunjukkan syarat yang dibutuhkan dalam proses perpanjangan SIM via online.
2. Mengisi identitas diri dengan cermat, kemudian mengunggah dokumen atau syarat yang telah disiapkan sebelumnya.