Berita , D.I Yogyakarta

Tak Kantongi Ijin Penggunaan Tanah Kas Desa, Kafe di Sleman ini Ikut Disegel Satpol PP

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kafe di Sleman
Satpol PP DIY memasang banner penanda kafe Pangeran Riverside ditutup sementara waktu. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Satpol PP DIY kembali menyegel salah satu kafe di Sleman lantaran tak miliki ijin penggunaan tanah kas desa.

Kafe Pangeran Riverside yang berada di Maguwoharjo pada Kamis, 22 Juni 2023 ikut disegel Satpol PP DIY bareng unit usaha lain, Maguwoharjo Football Park, seperti diberitakan Hariane sebelumnya.

Hingga beroperasi, kafe di Sleman ini tak memiliki ijin penggunaan tanah kas desa (TKD) dari Gubernur DIY.

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan, pemilik dari pada kafe Pangeran Riverside pada 9 Mei 2023 lalu memenuhi panggilan Satpol PP DIY dan menyanggupi untuk menghentikan aktivitas di unit usaha tersebut.

Namun Satpol PP DIY masih mendapati laporan adanya kegiatan operasional yang berlangsung.

Penindakan pun kemudian dilakukan hingga berakhir dengan penutupan kafe itu hari ini dengan tenggat waktu yang belum bisa dipastikan.

“Setelah dicek ternyata benar masih ada aktivitas kemudian kami diperintah Kasatpol PP untuk menghentikan sementara waktu dan diperbolehkan ada aktivitas lagi kalau sudah dapt ijin dari Gubernur,” kata Qumarul, Kamis, 22 Juni 2023.

Sama seperti Maguwoharjo Football Park, kafe ini didirikan pada tahun 2021 lalu dengan kasus yang sama, yakni melakukan pembangunan dan aktivitas perdagangan tanpa mengantongi perijinan.

“Mulai mengajukan ijin tapi belum keluar ijin Gubernurnya sudah mulai aktivitas pembangunan dan operasional. Kalau disini ada restorannya dan sudah beroperasional, terutama malam hari,” terangnya.

Dari pantauan Hariane, Pangeran Riverside resmi ditutup sementara waktu yang ditandai pemasangan banner di pintu masuk kafe.

Petugas dari Satpol PP DIY juga menempelkan kertas bertuliskan pelanggaran di bangunan kafe tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, setidaknya sudah ada empat bangunan yang disegel Satpol PP DIY di wilayah Maguwoharjo karena tidak memiliki perijinan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025