Berita , D.I Yogyakarta

Tak Kantongi Ijin Penggunaan Tanah Kas Desa, Kafe di Sleman ini Ikut Disegel Satpol PP

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kafe di Sleman
Satpol PP DIY memasang banner penanda kafe Pangeran Riverside ditutup sementara waktu. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Satpol PP DIY kembali menyegel salah satu kafe di Sleman lantaran tak miliki ijin penggunaan tanah kas desa.

Kafe Pangeran Riverside yang berada di Maguwoharjo pada Kamis, 22 Juni 2023 ikut disegel Satpol PP DIY bareng unit usaha lain, Maguwoharjo Football Park, seperti diberitakan Hariane sebelumnya.

Hingga beroperasi, kafe di Sleman ini tak memiliki ijin penggunaan tanah kas desa (TKD) dari Gubernur DIY.

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan, pemilik dari pada kafe Pangeran Riverside pada 9 Mei 2023 lalu memenuhi panggilan Satpol PP DIY dan menyanggupi untuk menghentikan aktivitas di unit usaha tersebut.

Namun Satpol PP DIY masih mendapati laporan adanya kegiatan operasional yang berlangsung.

Penindakan pun kemudian dilakukan hingga berakhir dengan penutupan kafe itu hari ini dengan tenggat waktu yang belum bisa dipastikan.

“Setelah dicek ternyata benar masih ada aktivitas kemudian kami diperintah Kasatpol PP untuk menghentikan sementara waktu dan diperbolehkan ada aktivitas lagi kalau sudah dapt ijin dari Gubernur,” kata Qumarul, Kamis, 22 Juni 2023.

Sama seperti Maguwoharjo Football Park, kafe ini didirikan pada tahun 2021 lalu dengan kasus yang sama, yakni melakukan pembangunan dan aktivitas perdagangan tanpa mengantongi perijinan.

“Mulai mengajukan ijin tapi belum keluar ijin Gubernurnya sudah mulai aktivitas pembangunan dan operasional. Kalau disini ada restorannya dan sudah beroperasional, terutama malam hari,” terangnya.

Dari pantauan Hariane, Pangeran Riverside resmi ditutup sementara waktu yang ditandai pemasangan banner di pintu masuk kafe.

Petugas dari Satpol PP DIY juga menempelkan kertas bertuliskan pelanggaran di bangunan kafe tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, setidaknya sudah ada empat bangunan yang disegel Satpol PP DIY di wilayah Maguwoharjo karena tidak memiliki perijinan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan Lalu Lintas di Pertigaan Grajen, Dua Orang Alami Luka Luka

Kecelakaan Lalu Lintas di Pertigaan Grajen, Dua Orang Alami Luka Luka

Senin, 07 Oktober 2024 20:17 WIB
Rapat Paripurna Dewan, Hanung Raharjo Kembali Terpilih Jadi Ketua DPRD Bantul

Rapat Paripurna Dewan, Hanung Raharjo Kembali Terpilih Jadi Ketua DPRD Bantul

Senin, 07 Oktober 2024 19:07 WIB
Ungkapan Syukur, Nelayan Pantai Baron Gelar Sedekah Laut

Ungkapan Syukur, Nelayan Pantai Baron Gelar Sedekah Laut

Senin, 07 Oktober 2024 19:05 WIB
Jambret Pemotor Hingga Terjatuh dan Meninggal Dunia, Pria Asal Sewon Bantul Ditangkap

Jambret Pemotor Hingga Terjatuh dan Meninggal Dunia, Pria Asal Sewon Bantul Ditangkap

Senin, 07 Oktober 2024 16:49 WIB
Video Bantuan Telur Ibu Hamil di Bandung Viral, Begini Klarifikasi Pihak Desa Citeureup

Video Bantuan Telur Ibu Hamil di Bandung Viral, Begini Klarifikasi Pihak Desa Citeureup

Senin, 07 Oktober 2024 15:40 WIB
Akibat Diguncang Gempa, Muncul Sumber Air di Lahan Milik Warga di Gunungkidul

Akibat Diguncang Gempa, Muncul Sumber Air di Lahan Milik Warga di Gunungkidul

Senin, 07 Oktober 2024 14:56 WIB
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Digelar Hari ini, Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Digelar Hari ini, Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan

Senin, 07 Oktober 2024 14:01 WIB
Jelang Timnas Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong Pastikan Tim Garuda Siap

Jelang Timnas Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong Pastikan Tim Garuda Siap

Senin, 07 Oktober 2024 13:57 WIB
Curi Mobil Rental di Piyungan Bantul, Tiga Pemuda Ditangkap

Curi Mobil Rental di Piyungan Bantul, Tiga Pemuda Ditangkap

Senin, 07 Oktober 2024 13:22 WIB
Keteladanan Gatotkaca Menjadi Tema WJNC 2024

Keteladanan Gatotkaca Menjadi Tema WJNC 2024

Senin, 07 Oktober 2024 12:36 WIB